Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Warga Sagerat minta kepada pihak yang berwajib/Polsek Matuari kejar si pengelolah yang merusak lingkungan, Dan proses si pengelolah Galian C di wilayah kelurahan Sagerat atas kecamatan Matuari, Kerana sudah merusak lingkungan dan sudah meresahkan warga masyarakat sekitarnya, Jumat (01/10/2021).
Dalam sisi lain si pengelolah tidak mengantongi izin untuk beroperasi namun hal tersebut dapat beroperasi, Sementara itu pengelolah pasir tersebut memakai alat berat untuk beroperasi, Kemudian pasir yang diolah tersebut dijual ke siapasaja.
Pasalnya galian C yang beroperasi diwilayah Sagerat atas ditengah-tengah pemukiman warga masyarakat hingga para warga sekitarnya merasa tidak nyaman sewaktu kegiatan tersebut beroperasi dimalam hari maupun disiang hari, Hal itu bukan hanya sekali tetapi sudah beberapakali si pengelolah beroperasi ditengah-tengah pemukiman warga.
Dengan adanya hal itu si pengelolah sudah melanggar maksud dari pasal 66 pasal 67 ayat (1) IPR dan pasal 158 IUP IUPK ayat (1), Bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa ada IUP IUPK dan IPR dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.000.00
(Sepuluh Miliar rupiah).
Maka adanya hal itu warga meminta kepada pihak yang berwajib agar dapat ditindak tegas kepada pengelolah pasir (Galian C ) diwilayah kelurahan Sagerat atas kecamatan Matuari kota Bitung, Karena hal tersebut bukan hanya satukali Tetapi sudah beberapakali beroperasi tanpa mengantongi dokumen-dokumen yang valid.
(TOMMY)