Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara-   terkait dengan kegiatan pemuatan barang tambang galian C berupa pasir, yang tergolong hasil tambang minerba, sebagaimana yang dimaksud, telah diatur dalam aturan perundang- Undangan yang berlaku di republik ini, sebagaimana yang dituangkan dalam UU no 4, Tahun 2009 dan UUD Pasal 33 ayat 3. dimana kegiatan pemuatan hasil tambang galian C ini, bisa terlaksana meski tidak didukung dengan perijinan, dan tidak sesuai ketentuan yang berlaku. dimana ada pihak-pihak terkait, yang berkolaborasi sehingga kegiatan pemuatan itu terlaksana.
-Kamis,(9/9/2021)

Dalam hal ini dari pihak KSOP Bitung diduga telah melanggar SOP yang ada, karena selama kegiatan muatan pasir ke kapal tongkang di pelabuhan samudra Kota Bitung, KSOP Bitung mengeluarkan (SIB) Surat Ijin Berlayar tanpa memeriksa dan melihat terlebih dahulu dokumen- dokumen atau surat ijin barang yang sah, disertai dengan bukti retribusi pembayaran pajak ke negara sebagai bukti dokumen pendukung.

Terlebih khusus nya, dari seksie bagian (Lala ), Lalulintas dan angkutan Laut harus mengetahui persoalan angkutan bongkar muat barang di kapal. dan juga harus melihat dokumen- dokumen ijin barang yang dimuat diatas kapal tersebut. apakah suatu barang yang dimuat dikapal itu legal atau ilegal sesuai dengan Standart Operasional Prosedural. (SOP). meski tidak didukung dengan perijinan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. tentang minerba serta UU tentang lingkungan hidup, dan ini sudah berlangsung berulang- ulang kali.Yang seharusnya menjadi perhatian dari pihak aparat penegak hukum, karna dalam masalah ini ada potensi negara dirugikan.

Apabila hal ini terbukti melanggar Standart Operasional Prosedural (SOP), terkait penerbitan ijin kegiatan bongkar muat barang dan persetujuan berlayar, karena dalam UU no 17, Thn 2008 dengan jelas bahwa sahnya baik kegiatan bongkar muat barang, serta persetujuan berlayar harus atas, sepengetahuan dan seijin Syahbandar apalagi kegiatan itu dilaksanakan dalam lingkup pelabuhan sebagai pemegang wilayah otoritas.

Untuk itu diminta kementerian Perhubungan RI/dirjen perhubungan Laut, “Copot Kepala KSOP Bitung diduga telah melanggar SOP. karna kegiatan serupa sudah berulang-ulang kali, dan sudah sering diberitakan lewat media berita online yang ada di kota Bitung.
seakan dari pihak KSOP Bitung cuek keadaan. apakah bisa kapal muatan barang/pasir dari galian C hanya bisa mengantongi Manifes Cargo dan surat asal muasal barang, dikeluarkan oleh pihak tertentu yang bukan dari institusi pemerintah yang memiliki otoritas.

Dari hasil investigasi beberapa media online yang didapati, bahwa material pasir yang dimuat ketongkang, berasal dari galian pasir yang berada atau berlokasi di kota Bitung,
tidak memiliki ijin yang sah sesuai dengan peraturan dan UU yang ada tentang minerba. Pasal 33 Ayat 3 UUD 1945. bumi dan air yang terkandung didalam nya dikuasai oleh negara, dan dipergunakan untuk sebesar besarnya kemakmuran rakyat Indonesia.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

                      (TOMMY, T)