advokatnews.com Kabupaten Bekasi – Aktivitas proyek tiang pancang penahan tanggul PT Tescco di Desa Muarabakti, Babelan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat hingga saat ini masih berjalan. Padahal proyek tersebut disinyalir tak berizin, Sabtu 1/10/2022.

Soal tidak ada izin proyek tersebut dibenarkan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Suhup.

“Kita sudah cek belum belum ada proses izin yang masuk terkait proyek tersebut,” kata Suhup melalui pesan Whatsapp, Jumat (30/9/2022).

Senada disampaikan Kepala Desa Muarabakti, Asmawi. Dia mengaku belum pernah mendapat pemberitahuan adanya kegiatan proyek di wilayahnya.

“Belum ada laporan dari Kadus maupun pihak perusahaan langsung terkait proyek tersebut,” kata dia, beberapa waktu lalu.

Terpisah, Bidang Investgasi LSM Baladaya Guntoro mensinyalir ada ‘kongkalikong’ antara PT Tessco dengan dinas terkait dan pemerintah desa.

“Saya menduga ada permainan di proyek ini. Kalau benar tidak izin, kenapa aktivitas bisa berjalan hingga saat ini. Apalagi terkesan dinas terkait saling lempar, DLH mengatakan itu ranahnya DPMPTSP, sebaliknya DPMPTSP pun demikian,” ujar Guntoro.

Selain tak memiliki izin, LSM Baladaya menemukan banyak indikasi pelanggaran dalam proyek tersebut.

“Fakta di lapangan, proyek tersebut memakan sempadan sungai CBL dan sangat berdekatan dengan jalur pipa milik Perum Jasa Tirta (PJT II) Bekasi,” kata dia.

“Pak Pj Bupati harus menginvestigasi jajarannya, kalau memang tak ada izin kenapa ada pembiaran proyek ini terus berjalan hingga sekarang,” pungkas Guntoro.

Perlu diketahui Undang Undang 17/2009 tentang Sumber Daya Air pada pasal 25, PP 38/2011, dan Perda RTRW 22/2010 Prov. Jabar pada pasal 14 huruf f dan g, pasal 30 huruf b, pasal 34 huruf b dan c, pasal 42 ayat 2 huruf f, pasal 45 ayat 4 huruf c, pasal 52 ayat 1 angka 3 huruf c, di duga dilanggar. (SRY/RED)