Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Lagi-lagi Galian C beroperasi diwilayah kelurahan Kumersot kecamatan Danowudu kota Bitung Sulawesi Utara, Jumat (26/05/2023).
Diketahui pemilik Pengelolaan Pasir dan Tanah tersebut adalah Utu salahsatu warga Karondoran yang sering melakukan kegiatan Tambang Pasir Ilegal (Galian C) diseputaran Kumersot dan Karondoran.
Memang tidak asing lagi pemilik mengelola Pasir dan Tanah tersebut diwilayah Kumersot dan Karondoran jika ada Razia dari pihak Polres kota Bitung Utu sering menghindar agar Lokasinya tidak Dipolisline.
Diberapahari yang lalu dari Polres kota Bitung melakukan Razia Galian C namun Lokasi Galian C milik Utu tidak sempat Dipolisline, Karena Utu merasa dirinya Aman dari Razia tersebut sehingga Utu terus melakukan kegiatan Galian C.
Disisilain Utu hampir sering melakukan Pengelolaan Ilegal yang berdekatan dengan Pemukiman warga, Nampak jelas Utu tidak mengantisipasi bahwa kedepannya akan terjadi hal-hal yang berdampak kewarga Umum.
Adapun akibatnya dari Pengelolaan milik Utu, Jalan Umum yang dananya sampai dengan Miliaran menjadi Rusak Parah karena Mobil angkutan Pasir dan Tanah yang berasal dari Galian C milik Utu setiap hari Bolak-balik dijalan Aspal tersebut.
Adapun Pasir yang berhamburan dijalan Aspal dapat membahayakan para Sepeda Motor yang sedang beraktifitas dijalanan, Bukan hanya itu tetapi dihampir setiap Tikungan terdapat banyak Pasir yang berjatuhan dari Mobil pengangkut Pasir yang berasal dari Galian C milik Utu.
Hal itu sering terjadi disetiap Utu melakukan Pengelolaan Galin C, Ditambah Operasional tersebut tidak mengantongi Izin namun Utu masihsaja melakukan kegiatan tersebut sampai saat ini.
. (TOMMY, T)