AdvokatNews – Baturusa | Aktivitas tambang timah diduga ilegal bekerja ditengah tengah sungai yang tak jauh dari jembatan baturusa, deru suara mesin dan kepulan asap hitam terlihat saat para penambang bekerja dengan santainya tanpa rasa takut ditindak Aparat Penegak Hukum (APH), Rabu (06.04.2022).
Padahal aktivitas penambangan ini sempat menuai protes dari nelayan setempat hal ini terungkap saat wartawan media ini mendatangi Kepala Desa Baturusa dikantornya untuk konfirmasi terkait aktivitas tambang ilegal deket jembatan sungai Baturusa.
Junaidi selaku Kades Baturusa dihadapan awak media mengatakan, belum lama sempat diadakan mediasi oleh aparat Desa antara para, penambang dengan masyarakat nelayan disana karena adanya protes warga atas aktivitas tambang tersebut.
Dari hasil mediasi tersebut disepakati pihak penambang tidak boleh menambang sampai kehulu sungai ujar Pak kades.
Lebih lanjut kades Baturusa menyampaikan, kami pihak Desa tidak pernah memberikan ijin atas aktivitas ini karena itu bukan kewenangan kami, jelas Pak Kades.
Saat disinggung apa langkah yang telah ditempuh oleh pihaknya terkait aktivitas tambang ilegal disungai Baturusa, Kades menjawab, kami sudah peringatkan kepada pihak penambang agar aktivitas penambangan ini jangan sampai menimbulkan konflik dimasyarakat karena hal ini juga menjadi dilema buat aparat Desa karena yang bekerja disana juga adalah masyarakat kita ungkapnya.
Intinya yang penting kondusif jangan ada gejolak antara masyarakat penambang dengan masyarakat setempat, ujar pak Kades.
Ditegaskan juga oleh Kades Baturusa bahwa pihaknya tidak mendapat satu rupiah pun Fee atas aktivitas penambangan di sungai Baturusa.
Sementara Kanit Reskrim Polsek Merawang saat ditemui dikantornya untuk meminta konfirmasi saat itu tidak ada ditempat, untuk konfirmasi lanjutan wartawan media ini mencoba menghubungi via whatsapp namun sayangnya hingga berita ini diterbitkan pesan Konfirmasi wartawan tidak dibalas oleh Kanit Reskrim Polsek Merawang.
Wartawan media ini mencoba mengkonfirmasi Kapolsek Merawang AKP Alief Rakhman Banyu Aji S.Psi. M.Psi Via whatsapp Sabtu (09.04 2022), Kapolsek Merawang menjawab, “Terimakasih infonya pak Kami cek dengan polres” jawab Kapolsek singkat.
Sementara itu Kepala Satuan Polisi Pamong Praja ( Kasat Pol PP) kabupaten Bangka Toni Mirzah saat dihubungi via WhatsApp menjawab singkat.
“Terimakasih infonya pak, nanti kita cek kelapangan, jawab Kasat Pol PP kabupaten Bangka”.
Penambangan ilegal ini diduga melanggar pasal 158 (perubahan UU Minerba) bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 35 dipidana penjara paling lama 5(lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.00 ( seratus juta rupiah) @ Zen Adebi