Sampel adukan Irigasi yang rapuh dan mudah mengelupas

Advokatnews, Lebak | Banten – Soal dugaan pengurangan mutu atau kualitas pembangunan irigasi Desa Cilograng yang di curigai Aktivis dan LSM Anti Korupsi, saat dimintai Keterangan melalui sambungan Komunikasi WhatsApp Koordinator Fasilitator tak memberikan jawaban alias Bungkam. Kamis, (08/10/2020).

Saat di konfirmasi awak media melalui sambungan whatsapp nya, Henhen selaku Konsultan P3-TGAI tidak memberikan jawaban kaitan pertanyaan yang dilontarkan awak media.

Sebelumnya, aktivis dan LSM anti korupsi mencurigai adanya dugaan pengurangan kualitas dan meminta keterangan pihak pengelola Program Balai OP BBWSC3 untuk melalukan uji petik dan pengujian mutu fisik pembangunan.

Kembali di katakan Deden Haditia, dirinya menilai Pihak Balai BBWSC3 disarankan tidak gegabah dalam proses Provisional Hand Over (PHO) karena tidak hanya pengujian kuantitas atau volume saja, akan tetapi kualitas fisik harus menjadi acuan penting dalam proses PHO.

“Sejauh ini yang kita ketahui, temuan di lapangan kualitas adukan ini terlihat rapuh dan mudah mengelupas karena material dasar yang di gunakan yaitu pasir lokal diduga tidak memenuhi standar keteknisan, bisa jadi rapuhnya adukan di sumbang oleh kurangnya kualitas Pasir dan portland cemen (Semen) yang digunakan dalam komposisi pengadukan, dan hasilnya seperti yang terlihat di lapangan”.

“Sebetulnya pengujian mutu adukan ini tidak harus menggunakan alat mutakhir, dengan kasat mata saja kita bisa membandingkan adukan yang kokoh dan adukan yang rapuh tinggal di bandingkan saja, terlebih dalam dunia kontruksi kita mengetahui adanya SNI 03-6882-2002“.

Sejauh ini lanjut Deden, kami ingin mengetahui sistem pengawasan dan evaluasi pihak Balai OP BBWSC3 untuk melakukan pengawasan serius kaitan mutu pembangunan. Jika tidak ada langkah konkrit dan nyata dari pihak pengawas artinya komitmen langkah pencegahan korupsi ini terkesan buruk dan jika terjadi prilaku koruptif.

“Maka langkah penindakan yang harus di lakukah APH baik dari unsur Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP), Kepolisian dan Kejaksaan sebagai alat pencegahan dan penindakan Anti Rasuah yang harus ada di tengah-tengah penyelenggaraan pembangunan yang menggunakan uang negara. (Na/Su/red).