Advokatnews | Bitung, Sulawesi Utara- Tidak ada hentinya Pengelola Galian C menabrak hukum di Perumahan Rizky keluraha Danowudu dan di kelurahan Tendeki kota Bitung, Selasa (01/03/2022).

Kegiatan tersebut memang sudah lama beroperasi dan sempat dihentikan oleh Polres Bitung, Tetapi hal itu tidak di indahkan lagi oleh Si Pengelola Tambang Pasir (Galian C) yang saat ini masih beroperasi diwilayah masing-masing.

Cara Pengolahan Pasir tersebut memakai Alat Berat dan tidak mengantongi Ijin untuk beroperasi atau mengelola Pasir, Sedangkan kegiatan tersebut sudah menjadi Bisnis Usaha Lahan di beberapa wilayah yang ada dikota Bitung.

Disisi lain Tambang pasir yang beroperasi diwilayah kelurahan Tendeki sudah merusak Akses Perkebunan, Ditambah jalan umum Tendeki Kumersot semakin marak ceceran Tanah dan Pasir dijalanan yang berasal dari kegiatan Galian C.

Adapun hal yang sama dari kegiatan Galian C diwilayah Perumahan Rizky kelurahan Danowudu, Pasir yang berjatuhan dari mobil berceceran dihampir setiap jalan dan sangat-sangat meresahkan para pengendara Sepedamotor.

Adapun hal yang lainjuga, Mobil yang mengangkut Pasir tidak ditutup hingga muatan Pasir tersebut berterbangan ke pengendara-pengendara yang ada dijalanan, Apalagi kegiatan tersebut 1×24 Jam (Satukali duapuluh empat jam).

Dengan adanya kegiatan yang tidak Sevti dari segala hal yang berkaitan dengan Galian C sudah jelas operasional tersebut sudah menabrak Hukum dan Peraturan yang sudah ditetapkan, Dan sampai saat inipun pengelola Tambang Pasir tersebut masih tidak di idahkan Peraturan itu.

Dengan adanya pelanggaran tersebut, Maka diminta Polres Bitung dan Polda Sulawesi Utara harus ada penindakan yang lebih Serius kepada Pengelola Pasir (Galian C) yang saat ini masih beroperasi dibeberapa wilayah yang ada dikota Bitung.

 

 

 

                                  (MH, T)