Advokatnews || Palembang – Marjani, Kamis dan Simin menerima pembayaran Pesangon via Bank Mandiri dan BRI yg dikirim langsung ke rekening masing-masing pekerjaan/buruh bersangkutan, Selasa 29/3/2022.
Melalui kuasa Hukumnya Kiagus H Zainudin mengungkapan “perjuangan selama ini kurang lebih 2 tahun 3 bulan membuahkan hasil” dan penantian para pekerja/buruh tidak sia-sia” buruh salah satu karyawan harian lepas di perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. MSA yang terletak di Desa Manangsang Kabupaten Musi Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan.
Pekerja berstatus Harian Lepas dengan pekerjaan membersihkan lahan dan terkadang ikut sebagai memanen buah sawit, mereka dalam sebulan bekerja lebih dari 21 hari dan masa kerja mereka rata-rata diatas 5 tahun dan kurang dari 6 tahun, mereka bekerja dengan sistem kontrak kerja atau yang lebih dikenal dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT).
Setiap tahun mereka menandatangani kontrak PKWT tetapi perusahaan tidak memberikan kontrak kepada para pekerja, kemudian pada waktu usia mereka telah memasuki usia 56 tahun diperusahaan ada peraturan pensiun yang mana pekerja yang telah memasuki usia 56 tahun harus pensiun dan hanya diberikan uang Tali Asih.
Dalam ketentuan Undang-undang ketenagakerjaan 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, didalam UU Ketenagakerjaan tersebut orang yang dapat di kontrak kerja dengan sistem PKWT adalah pekerjaan yang sifatnya semenetara, sedangkan para pekerja tersebut bekerja sebagai pembersih lahan dan pemanen buah sawit yang sifat pekerjaan mereka adalah pekerjaan tetap dan terus menerus.
Inilah yang menjadi pokok persoalan, sehingga kami menyatakan dalam gugatan bahwa perjanjian kerja mereka ini batal demi hukum, 1. melanggar ketentuan hukum karena sifat pekerjaannya tetap dan terus menerus , 2. kontrak perjanjian tidak diberikan kepada pekerja,. para pekerja juga tidak menerima kebijakan dari perusahaan yang hanya memberikan mereka uang Tali Asih, sehingga masalah ini di kuasakan kepada Federasi Serikat Pekerja Pertanian K SPSI 1973 SUMSEL, dan dilanjutkan oleh Kiagus, bahwa masalah ini dikuasakan kepada kami, kami menangani masalah ini mulai dari tingkat Dinas Tenaga Kerja Musi Banyuasin di Sekayu.
Kemudian dilakukan mediasi oleh mediator, dan perusahaan tetap pada pendiriannya yaitu tetap memberikan Tali Asih, dan kami dari Federasi menolak karena itu tidak berdasarkan dengan Undang- undang ketenagakerjaan dan akhirnya kami mengajukan Gugatan melalui Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kelas I A Khusus Palembang . pada sidang yang berjalan sebanyak 8 kali akhirnya Gugatan kami dikabulkan oleh Majelis Hakim.
Artinya pihak PT. MSA harus membayar pesangon berdasarkan Undang-undang Ketenagakerjaan bukan memberikan Tali Asih, dan setelah itu pihak dari Perusahaan mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung Republik Indonesia setelah menunggu kurang lebih 2 tahun Mahkamah Agung memutuskan Putusan yang menguatkan Putusan Pengadilan pada tingkat pertama.
Artinya PT. MSA ini berkewajiban membayar pesangon sesuai dengan gugatan kami, dan kami dalam memori kasi tetap mempertahankan apa yang sudah di Putuskan dalam Pengadilan Tingkat pertama, dan pada 25 dan 29 Maret 2022, setelah mendapatkan putusan Kasasi dari Mahkamah Agung pihak perusahaan membayar pesangon kepada pekerja, walaupun pihak perusahaan ada sedikit berkelit karena bukan kewenangan cabang, tapi alhamdullilah pada tanggal 25 dan 29 Maret 2022 perusahaan membayar langsung ke rekening pekerja.
Inilah kira-kira penyelesaian perselisihan PHK yang diselesaikan Federasi Serikat Pekerja Pertanian K SPSI 1973 SUMSEL, ternyata apa yang kita gugat memiliki dalil-dalil hukum yang akhirnya dikabulkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia, inikah kesan kami artinya Mahkamah Agung RI mempunyai kepedulian kepada nasib pekerja kecil atau buruh harian lepas sebagaimana mestinya, dan peraturan ketenagakerjaan tidak membedakan apakah pekerja bulanan atau harian perlindungan hukum kepada pekerja adalah sama, tutup Kiagus H. Zainudin selaku Kuasa Hukum Pekerja” (Hamka)