Advokatnews|Aceh Selatan-Selama pengaktifkan kembali pelaksanaan kegiatan belajar mengajar (PKBM) tatap muka di setiap sekolah, mulai dari SD sederajat, SMP sederajat hingga SMA sederajat, tahun ajaran 2020 oleh Pemkab Aceh Selatan melalui Dinas pendidikan dan kebudayaan berjalan aman dan lancar tanpa ada kendala

hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan dan kebudayaan Aceh Selatan, Erdiasyah, S.Pd kepada Acehherald. com, Kamis (13/8/2020) selama penerapan proses belajar mengajar sesuai dengan surat edaran Bupati Aceh Selatan Nomor: 440/13 tanggal 5 Agustus 2020 tentang pelaksanaan kebijakan pendidikan dalam masa darurat Covid-19 dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan.

“Jadwal tahapan pelaksanan kegiatan belajar mengajar tatap muka kembali di sekolah tingkat SMP dan SMA/sederajat dimulai pada tanggal 10/8/2020 dan tingkat SD/sederajat (kelas IV, V dan VI) dimulai pada tanggal 18/8/2020. Sementara tingkat SD/sederajat (kelas I, II dan III) dimulai pada bulan September 2020, sedangkan pembelajaran pada tingkat PAUD dan TK dimulai pada bulan November 2020 mendatang.

“Untuk tingkat SMP/sederajat sudah terlaksana dalam proses belajar mengajar kemudian untuk selanjutnya, minggu depan kita laksanakan ditingkat SD/sederajat, kenapa kegiatan pembelajaran tatap muka tersebut tidak serentak dilaksanakan?,

“Kita membuat jaraknya, lanjut Erdiasyah, supaya memudahkan langkah monitoring dan evaluasi (Monev), untuk mengetahui apakah pihak sekolah benar-benar patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan Covid-19 atau tidak,” ungkapnya.

Kembali dirinya menjelaskan, dalam pemantauan tersebut juga dilibatkan seluruh bidang dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Aceh Selatan, baik itu di bidang SD dan bidang SMP.

“Dan juga kita libatkan para Pengawas-Pengawas SD dan SMP disesuaikan dengan sekolah binaannya,”ujar Erdiansyah, S.Pd

Sambungnya, kendala selama penerapan proses belajar mengajar bertatap muka hanya saja peserta didik belum terbiasa mengikuti protokol kesehatan dalam proses tersebut.

“Untuk memaksimalkan dalam penerapan tersebut juga pihak sekolah berperan aktif baik dalam proses belajar mengajar dan juga harus mengingatkan siswanya tetap mematui protokol kesehatan seperti memakai masker, cuci tangan hindari perkumpulan dan juga jaga jarak,”ungkapnya

Lebih lanjut, Erdiansyah menegaskan bagi pihak sekolah tidak melaksanakan penerapan protokol kesehatan, dan bila hal itu kedapatan tentu akan ditegur dan beri sanksi berupa non aktif sekolah tersebut dalam proses belajar mengajar dan akan untuk di alihkan proses belajar Mengajar mengunakan Dalam Jaringan (Daring).

Tidak hanya itu,Erdiansyah mengimbau untuk seluruh masyarakat terkhusus bagi orang tua didik untuk dapat bekerja sama dengan pihak sekolah dalam hal baik itu memantau dan selalu mengingatkan peserta didik agar selalu mematuhi protokol kesehatan. (Zulfandi)