Advokatnews | Bekasi – Akses jalan desa menuju kawasan industri MM2100 tepatnya di jalan Kampung Rawa Batok, desa Mekarwangi, kecamatan Cikarang Barat ditutup atau diputus akibat adanya rencana pembangunan perusahaan yang dikelola oleh pihak pengembang PT Bekasi Fajar Industrial Estate, Tbk (BEFA).

Sebelumnya sempat dilakukan musyawarah pada Rabu (16/2/2022) siang, bertempat di kantor desa Mekarwangi antara warga bersama pemerintah desa dengan pihak perusahaan pengembang (BEFA).

Yang mana dalam musyawarah tersebut warga meminta kebijakan atau toleransi terkait keberadaan akses jalan agar tidak sampai ditutup atau diputus.

Kepala desa Mekarwangi, Subur Rusnadi ketika ditemui usai pelaksanaan musyawarah mengaku bahwa terkait rencana penutupan akses jalan oleh BEFA itu sebelumnya tidak ada sosialisasi atau pemberitahuan kepada pemerintah desa dan juga masyarakat.

“Pemerintahan desa Mekarwangi baik RT, RW dan masyarakat itu tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu. Artinya secara lisan, undangan pun gak ada. Adanya pemberitahuan itu langsung di patok aja. Jadi penyampaian alasan apa kenapa ditutup itu kita gak tahu,” kata dia.

Maka dari itu, lanjut dia, diadakan musyawarah. Dari hasil musyawarah itu didapat alasan pihak BEFA menutup akses jalan tersebut karena akan dibangun perusahaan.

“Jadi pihak perusahaan bilang nanti gak ada jalan sama sekali, karena namanya perusahaan gak mungkin ada jalan. Nah kita minta solusinya yang terbaik bagaimana,” jelasnya.

Karena, kata Subur, itu merupakan akses jalan yang sekaligus menjadi sumber mata pencaharian atau penunjang ekonomi masyarakat sekitar.

“Memang hak mereka, memang tanah mereka. Yang penting ini kan sumber ekonomi masyarakat harus diperhatikan,” pungkasnya.

Namun, tak lama selang beberapa jam setelah melakukan musyawarah, pihak BEFA kemudian mengirimkan surat jawaban atas permohonan warga melalui kepala desa perihal hasil rapat pemutusan jalan di desa Mekarwangi.

Poin utama yang disampaikan pihak BEFA melalui surat tersebut yakni penolakan atau tidak disetujuinya permintaan warga soal adanya akses jalan di tanah yang disebutkan hak milik BEFA.

Adapun isi surat yang ditujukan kepada Kepala Desa Mekarwangi sebagai berikut:

  1. Bahwa kami selaku perusahaan pengembang kawasan industri MM2100 telah memberitahukan perihal pemberitahuan penutupan jalan pada 09 Februari 2022.
  2. Bahwa status tanah tersebut merupakan tanah hak milik PT Bekasi Fajar Industrial estate, Tbk.
  3. Sehubungan dengan permintaan masyarakat mengenai jalan alternatif, management tidak dapat menyetujuinya. Maka kami selaku pemilik hak tanah akan tetap melaksanakan pemutusan jalan yang dimaksud.
  4. Segala tindakan yang menghalangi rencana kerja kawasan akan dikategorikan melawan hukum.

Demikian isi surat dengan di tanda tangani oleh pihak BEFA (PT Bekasi Fajar) yakni A. Pramono Aji, S.H dan Oby Dinata, S.H.,M.H.

Adapun tembusan disampaikan:
1. Polda Metro Jaya
2. Polres Metro Kabupaten Bekasi
3. Polsek Cikarang Barat
4. Camat Kecamatan Cikarang Barat.

Hal ini pun menuai berbagai tanggapan hingga kekecewaan dari sejumlah warga yang memang sudah menganggap bahwa akses jalan tersebut cukup penting dan cukup berpengaruh terhadap perekonomian warga setempat.

Salah satunya yakni AS (50). Ia bersama sejumlah warga lain kecewa dengan adanya eksekusi pemutusan akses jalan tanpa adanya kebijakan atau toleransi dari pihak BEFA.

“Rumah tempat tinggal saya disitu dekat akses jalan itu. Rumah saya itu kan dijadikan juga tempat usaha penitipan motor karyawan. Kalau ditutup atau diputus jalan itu terus bagaimana, jalan juga jadi buntu,” ungkapnya kepada wartawan. (16/2).

Ditambah lagi, kata dia, banyak warga lain yang juga turut membuka usaha di area sekitaran lokasi itu untuk menunjang perekonomiannya seperti berdagang dan rumah sewa.

Meski saat ini sudah dilakukan eksekusi pemutusan jalan dengan adanya pengerukan tanah di lokasi tersebut, warga masih berupaya dan berharap adanya kebijakan lain yang bisa diambil melalui pemerintahan desa kepada pihak perusahaan PT Bekasi Fajar. Mengingat hal ini sangat berdampak pada perekonomian warga masyarakat sekitar. (*Je)