Advokatnews, Manado | Sulawesi Utara-   Resmob sek Tikala berhasil mengamankan seorang lelaki berinisial (EX) 23 tahun, Pelaku pengancaman dan pengerusakan tersebut bertempat di kelurahan Ranamut lingkungan 1 kecamatan pal 2 kota manado, Rabu (11/08/2021).

Calon korban yang dipanggil dengan nama sehari-hari (Jois) 39 tahun warga kelurahan Ranamut lingkungan 1 kecamatan pal 2 kota manado, EX sewaktu mencari Jois membawa benda tajam jenis Linggis dengan kondisi mabuk hingga membuat panik pemilik rumah yang EX datangkan itu karena EX sudah merontak.

Melihat dan mendengar hal itu warga setempat langsung melaporkan hal yang telah terjadi kepada pihak yang berwajib agar EX Pelaku pemberontakan dan pengancaman segerah di amankan karena sudah mengganggu kenyamanan warga disekitar tempat kejadian.

Dan bukan hanya itu tetapi kesalnya EX anak-anak pelapor pun di ancam dengan kata akan membunuhnya sambil memegang Linggis, karena Pelaku (EX) kesal tidak bertemu dengan Jois maka hal tersebut berdampak ke rumah pelapor hingga EX merusak pintu dan jendela rumah dengan mengunakan linggis.

Berdasarkan informasi dari pelapor bahwa pelaku berada dirumahnya, Resmob Tikala langsung bergerak menuju ke rumah pelaku yang berada di kelurahan Ranamut lingkungan 1 kecamatan pal 2 kota manado, dan informasi membenarkan bahwa pelaku dirumahnya, namun secara cepat Tim Resmob Tikala lamgsung menangkap Pelaku tersebut tanpa ada perlawanan.

Kemudian EX diamankan ke Polsek Tikala untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut dengan maksud apa sampai EX melakukan hal yang sudah merugikan milik orang lain, dan EX Pelaku pengerusakan dan pengancaman terhadap Jois (Pelapor), sudah masuk dengan ketentuan pasal 503 dan pasal 406 KUHP tindak pidana.

 

 

 

 

                       (TOMMY)