Advokatnews || Bekasi – Perihal peralihan fungsi bangunan PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) yang berada di Desa Telaga Murni Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sampai dengan saat ini masih tetap bertahan.

PT. WAP dibawah kepemimpinan Fajar Pratisto selaku Direktur Utama PT. WAP sepertinya mampu melumpuhkan Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S. IP.,M.M., dan membuat Satpol-PP Kabupaten Bekasi menjadi tak berkutik.

Pasalnya bangunan PT. WAP belum memiliki IMB alih fungsi, Direktur PT. WAP diduga kebal hukum. Sudah dilakukan pemanggilan oleh Satpol-PP terkait hal tersebut, dan PT. WAP dinyatakan sudah melanggar Perda yang ada.

Seperti yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013.

Julham Harahap Ketua Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan bahwa Fajar Pratisto selaku Direktur PT.Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) dapat dikatakan kebal Hukum dan mampu melumpuhkan Satpol-PP.

“PT. WAP tidak mentaati Peraturan Daerah tentang IMB yang ada, walaupun sudah pernah dipanggil oleh Satpol-PP, namun dirinya tidak merasa takut dengan panggilan tersebut. Menurut dirinya Perda IMB hanya suatu kiasan semata, sebab sampai saat ini Satpol-PP masih saja melakukan pembiaran terhadap bangunan PT. WAP yang belum memiliki IMB alih fungsi bangunan, pasalnya izin bangunan PT. WAP awalnya rumah tunggal dan sekarang beralih fungsi menjadi perkantoran belum memiliki IMB,” kata Julham. (24/03)

Ketua DPD Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi menjelaskan bahwa Kepala Seksi Pengawasan dan Penindakan Peraturan Daerah Satpol-PP Kabupaten Bekasi dengan Fajar Pratisto selaku Direktur PT. WAP telah membuat surat perjanjian diatas Materai berjanji akan memproses perizinan di mulai sejak tanggal 15 Febuari 2021 dengan menunjukan bukti tanda terima proses pembuatan IMB dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTST) Kabupaten Bekasi.

“Dan apa bila sampai tanggal yang di tentukan tidak dapat menunjukan bukti proses tanda terima IMB perubahan alih fungsi bangunan Kantor PT. Winsa Anugerah Propertyndo (WAP) dari Dinas terkait, maka kegiatan PT. WAP harus dihentikan sementara sampai dapat dan memperlihatkan bukti kepemilikan IMB perkantoran, dari isi surat pernyataan tersebut,” jelas Julham.

Masih kata Julham, “Kenapa Satpol-PP Kabupaten Bekasi tidak berani melakukan penutupan sementara bangunan PT. WAP yang tidak memiliki IMB, jika Satpol-PP tidak berani melakukan penutupan/penyegelan bangunan PT. WAP?, maka dapat kami menduga Kasat Satpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M, sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) sebagai Payung Hukum Kabupaten Bekasi, karena Perda No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013 tersebut adalah sebagai aturan dan Payung Hukum harus di jalankan di Kabupaten Bekasi, kenapa Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika tidak menjalankannya dan menghiraukan Perda tersebut, karena Satpol-PP adalah selaku Penegak Perda dan juga sebagai Exsekutor di Kabupaten Bekasi, kenapa PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) sudah jelas melanggar Perda dan di kasih surat peringatan serta menandatangani perjanjian bermaterai masih saja di diamkan oleh Satpol-PP,” tegas Julham.

“Kalau Perda IMB sebagai Payung Hukum dilanggar oleh PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) sama saja tidak berarti Perda tersebut di Kabupaten Bekasi, maka dapat kami katakan Kasatpol-PP sebagai Pejabat tidak taat menjalankan Perda tersebut, wajar pengusaha tidak takut karena Perda IMB yang dibuat dulunya mengeluarkan uang dan wajar Perda IMB yang ada dapat mengasilkan Uang,” ungkap Julham.

Masih kata Julham Ketua DPD GRPPH-RI Kabupaten Bekasi, “Jika PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) tidak dilakukan penutupan oleh Satpol-PP, maka GRPPH-RI akan melayangkan surat secara resmi ke Bupati Bekasi terkait perhal buruknya kinerja Satpol-PP Kabupaten Bekasi dan tidak menghiraukan Perda Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014 dan Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013,” ujarnya.

“Bahwa PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) dapat kami menduga Kebal Hukum, karena di Bek Up oleh orang-orang yang melindungi PT. Winsa Anugerah Propertyndo agar PT.WAP tersebut tidak dapat di tutup, karena Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M diduga tidak bernyali untuk melakukan penutupan/penyegelan PT. Winsa Anugerah Propertyndo, hal ini dapat diindikasikan Kasatpol- PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M sudah mendapatkan Upeti dari PT.Winsa Anugerah Propertyndo terkait Bangunan tersebut belum memiliki IMB alih fungsi menjadi perkantoran, sehingga KasatPol-PP tidak berdaya untuk melakukan penyegelan/penutupan yang pernah di janjikan dalam surat pernyataan,” tandas Julham.

Dengan adanya Kasus PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) viral di beberapa Media Online ini menjadi bola panas Kasatpol-PP, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M.

Diminta agar Bupati Bekasi H. Eka Supria Atmaja dapat melakukan Evaluasi Kinerja Kasatpol-PP Kabupaten Bekasi, Dodo Hendra Rosika S.IP, M.M yang melanggar Perda Kabupaten Bekasi tentang IMB.

(*Je)