Advokatnews, Pandeglang | Banten – Pekerjaan proyek Sumur Bor Sarana air beresih (SAB) yang diduga dari dinas perkim Pandeglang yang berlokasi di Kampung Mekarsari Desa Cikadu dan di Desa Manglid Kecamatan Cibitung Kabupaten Pandeglang Banten.
Proyek yang tidak transparan mendapat perbincangan hangat dari warga bahwa proyek yang dibangun pemerintah sama sekali tidak terpasang papan nama informasi proyeknya saat melaksanakan kegiatan pekerjaan.
Selain tidak trasparan proyek yang dikerjakan tanpa menggunakan papan nama itu.
Tidak izin sama pihak desa dan tidak minta tanda tangan SPL nya dari Pak Camat,” Ungkap salah satu warga
Minggu. 26/juni/2022.
Selain itu Agus selaku Camat Cibitung. Saat dikonfirmasi Mengatakan.
Terkait pembangunan SAB yang lokasi di Desa Cikadu dan di Desa Manglid saya belum tanda tangan SPL nya,untuk itu saya ga tahu anggaran dari mana,berapa jumlahnya.
Seharusnya pelaksana proyek lapor ke kecamatan dan desa,terbukalah bahwa di lokasi itu akan di bangun, Pasang papan proyek agar masyarakat tahu
sekarang kan jaman informasi terbuka, jadi program yang masuk semua harus tahu. Terangnya dari Camat.
N Sujana Akbar selaku tokoh muda Aktivis Banten. Sangat geram terkait proyek yang ada di desa cikadu dan di desa manglid kecamatan cibitung.
Dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Nomor 14 Tahun 2008 dan Perpres Nomor 54 Tahun 2010 dan Nomor 70 Tahun 2012, dimana mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai negara wajib
memasang papan nama proyek,. Katanya
Dimana memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pekerjaan.
“Pemasangan papan nama proyek merupakan implementasi azas transparansi, sehingga masyarakat dapat ikut serta dalam proses pengawasan,” maka meminta ke pihak APH (Aparatur Penegak Hukum) untuk segera melakukan tindakan tegas. Tuturnya.
(Sambojah )