Advokatnews | Karawang – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan inovasi pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN untuk memenuhi kebutuhan dasar masyarakat, sandang, pangan, Program tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri No 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden No 2 tahun 2018.
PTSL yang populer dengan istilah sertifikasi tanah ini merupakan wujud pelaksanaan kewajiban pemerintah untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum atas kepemilikan tanah masyarakat. Selain itu nantinya masyarakat yang telah mendapatkan sertifikat dapat menjadikan sertifikat tersebut sebagai modal pendampingan usaha yang berdaya dan berguna hasil bagi peningkatan kesejahteraan hidupnya.
Jaka Kepala seksi (Kasi) Pemeritahan Desa Kutaraja menjelaskan, kuota Program PTSL di desanya mendapatkan seribu bidang (1000 bidang) untuk tanah darat lima ratus bidang dan tanah sawah lima ratus bidang, namun setelah pendataan ternyata untuk melengkapi seratus persen rasanya gak mungkin. Untuk Perkiraan saya hanya 50 sampai 60 persen, jelas Jaka, saat ditemui diruang kerjanya sabtu (19/2/2022)
Dikarenakan masyarakat Desa Kutaraja sebagian sudah mempunyai Sertifikat. Hal ini pihak tim satgas PTSL berupaya untuk melakukan pencapaian yang maksimal tutur Jaka Kepala Seksi Pemeritahan Desa
Program PTSL ini kita ikuti peraturan SKB3 Menteri agar pelaksanaan pembuatan sertifikat lebih cepat dan memudahkan masyarakat untuk mengajukan pembuatan tanahnya. Pihak Pemdes terus melakukan pendataan agar program PTSL berjalan lancar sesuai dengan instruksi Persiden serta mentaati peraturan Pemerintah yaitu pagu Harga disesuaikan SKB3 Menteri. pungkas Jaka
Ditempat yang berbeda warga Dusun Rawamanuk RT 04 RW 01 bu Engkay dan bu Ateuh mengajukan program PTSL untuk pembuatan sertifikat satu bidang tanah darat, diukur bidang tanahnya, dan disaksikan kedua belah pihak agar pengukuran bisa disah kan, dan disaksikan oleh kepala dusun Enjang serta tim satgas PTSL, disambut dengan baik program tersebut oleh warga masyarakat Desa Kutaraja Kecamatan Kutawaluya Kabupaten Karawang Provinsi Jawa Barat. ( Jmr St.TLY )