Advokat news|Banten – Kementerian Kesehatan RI menghimbau untuk menghentikan penggunaan seluruh obat berbentuk cair atau sirup. Menindaklanjuti hal itu, Polsek Sumur turun ke toko-toko obat di kecamatan sumur guna memastikan tak ada obat sirup dijual.

Sejumlah toko obat dan minimarket didatangi petugas sote ini. Kegiatan itu bertujuan agar anak-anak bisa terhindar dari penyakit gagal ginjal akut.

“Hari ini kami dari kepolisian secara pro aktif terkait dengan saat ini yang sedang beredar ginjal akut yang dialami oleh anak-anak. Untuk menyelamatkan anak-anak, kami melakukan pencegahan dengan memberikan himbauan-himbauan kepada toko obat, apotek, ataupun toko-toko yang menjual obat berbentuk sirup,” kata Kapolsek Sumur iptu Bsrmono melalui Kanit Binmas Polsek Sumur Aipda Nurdin kepada wartawan, Jumat (2810/2022).

Lain dari pada itu Aipda Nurdin dan anggotanya mengedukasi masyarakat agar tidak menggunakan obat obatan sirup dengan merek tertentu yang dilarang BPOM untuk sementara waktu.paparnya.
Dari hasil pengecekan di setiap toko obat tidak ditemukan obat sirup yang dilarang beredar untuk sementara waktu…… seperti yang dikatakan Wawan pemilik apotek di sumur mengatakan setelah mendapat surat edaran resmi dari Kemenkes toko ini sudah tidak lagi menjual obat obatan sirup yang dilarang bpom.tutur Wawan…,..(Adi/tim)