Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara-  Polres kota Bitung menindakan tegas Pengelolaan Tambang Ilegal (Galian C) yang ada dikota Bitung pada hari Jumat Pukul 13:29 Sore (03/02/2023).

Didalam penugasan tersebut telah ditemukan beberapa Pengelolaan Galian C diwilayah Hukunya, Dengan secaralangsung Polres kota Bitung menegaskan kegiatan operasional Galia C dimasing-masing tempat yang ada diwilayah Hukumnya.

Seperti diwilayah Perum Rizky Air Hujan, Diwilayah Waleleng Samping Perkuburan Umum, Diwilayah Kumersot, Diwilayah Tendeki dan diwilayah Manembo-nembo Bawah depan Tugu Jepang.

Semua Pengelolaan Galin C yang ada diwilayah Hukum Polres kota Bitung ditindak tegas, Dan bukan hanya itu tetapi disetiap Pengelolaan yang menggunakan Alat Beratpun Dipolis Line

Adapun beberapa Mobil jenis Dam Truk yang ada Dilokasi Pengelolaan Galian C Dipolis Line, Dan beberapa Pemilik Mobil-mobil tersebut diharuskan untuk menghadap ke Polres kota Bitung  untuk diproses.

                 (TOMMY & HIB)