Advokatnews | Karawang – Polemik Pasar Cikampek Satu yang merupakan salah satu sumber PAD Kabupaten Karawang ternyata hingga saat ini menumpuk hutang PAD yang diduga mencapai sekitar lebih dari 2 Milyar rupiah tunggakan nya pada Pemerintah daerah Kabupaten Karawang.
PT. Celebes Yang diduga mempunyai kewenangan pengelolaan pasar dari Pemda Karawang ternyata tidak melunasi penyetoran PAD senilai sekitar Rp.350 Juta rupiah pertahun. Sehingga hutang menumpuk jika dirinci nilai kerugian daerah Kabupaten Karawang pertahunnya sehingga penumpukan hutangnya sekarang sebesar lebih dari 2 Milyar rupiah.
Kepala Disperindag Ahmad Suroto pada Hari Jumat 10/12/21 menyatakan belum bisa mengambil tindakan tegas dan meminta Kabid Pasar Disperindag Luci Esela untuk membuat pertemuan dengan MUSPIDA untuk membahas hutang PAD oleh PT. Celebes tersebut.
Saat ditemui pada hari Jumat 17/12/21 di kantor Disperindag kabid Pasar Luci Esela masih belum memastikan tanggal pertemuan dikarenakan masih dalam pembahasan kesiapan dana dan teknisnya.
Apakah ada sanksi tegas atas hutang yang merugikan daerah Karawang oleh oknum dan Petugas pemerintahan yang ternyata tidak menindak tegas atas nilai hutang tersebut. Mengingat masyarakat kecil saja harus patuh dan taat pada aturan dan bagaimana dengan oknum yang tidak patuh dan atau tidak menindak perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian pada daerah yang dipimpinnya. (Red)