KARAWANG,ADVOKATNEWS.COM-
Dihari Kamis 12 januari 2023 Pihak Pelapor datangi kantor Kejaksaan Tinggi Perovinsi Jawabarat Bandung diterima oleh pihak Staf As Intel Kejaksaan Guna mempertanyakan Pengembangan prihal dugaan pungli PTSL di Desa sindangmukti kecamatan kutawaluya kabupaten karawang jawabarat yang dilimpahkan 25 Nopember 2022 kepada Kejaksaan Negri Karawang.Jumaat 13/1/2023
Dihadapan staf As intel Kejati Jabar dirangkum dari Percakapan Pelapor B.Suhendro dan Jaksa” Pihak Pelapor mempertanyakan sejauh mana Penanganan Perkara Dugaan Pungli PTSL dari perlaporan tertanggal 25 Oktober 2022 sampai sekarang ini sudah nyebrang tahun januari 2023
Lanjut ia,”Pengembangan tindak Lanjut Kejelasannya seperti apa.? .misalnya Jika penyelidikan dihentikan apa Alasannya?.bila perkara dilanjutkan kenapa Hampir 3 bulan belum ada Ketentuan? Kami Pelapor minta Kejelasan dari pihak Kejati Jabar berkas BB dugaan Pungli PTSL yang kami Laporkan pernyataan tertulis pungutaan 650/800/ satu juta rupiah sampai ada 4 juta rupiah perbidang tanah bahkan Video live pengakuan warga Lengkap.ucapnya
Pertanyaan dari Pelapor B.Suhendro ditanggapi oleh As intel Kejati Jabar inisial (Y) “kemungkinan pihak Kejaksaan Negri Karawang tahap Pemanggilan Saksi saksi seperti apa hasilnya nanti pasti ada Kesimpulan,semua yang disampaikan oleh Pelapor atas Permintaan minta Kepastian dalam pengembangan perkara dugaan Pungli PTSL Hasilnya seperti Apa ? dalam hal ini oleh Kami As intel pasti akan Langsung Menembuskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi jabar.(U.TLY.Red.Tim)