Advokatnews – Kota Bekasi 26/08/2020
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan bantuan modal kerja untuk para pelaku UKM (Usaha Kecil Menengah), bantuan yang di sebut PEN (Pemulihan Ekonomi Nasional) BPUKM (Bantuan Pemodalan Usaha Kecil Menengah) untuk Kota Bekasi saat ini, sudah memasuki pendataan para pelaku UKM di Kota Bekasi, dari hari senin tanggal 24/08/2020.

Bantuan Lansung Tunai (BLT) yang di berikan dari Presiden Jokowi kepada para pelaku usaha mikro, sebesar Rp. 2.400.000,- (dua juta empat ratus ribu rupiah), dengan harapan, bantuan yang di berikan ini, dapat menunjang/membantu para pelaku usaha untuk bertahan di dalam masa pandemi COVID 19.

Untuk para pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM), khusus nya daerah Kota Bekasi, dapat mengajukan dana PEN BPUKM dengan datang langsung ke Kantor Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot), di Dinas Koperasi lantai 9 bagian UMKM, dengan melampirkan persyaratan sebagai berikut ;
– SKU (Surat Keterangan Usaha)
– Foto 3×4 (2 lembar) dan 3×2 (2lembar)
– Foto Copy Transaksi Rekening Bank (3 bulan terakhir)
– Materai Rp. 6.000,- (1 buah)
– serta KTP Kota Bekasi

Kepala Dinas UKM Kota Bekasi, Bapak Drs. H. Abdillah Hamta, M.Si, berharap, dengan adanya PEN BPUKM untuk para pelaku UKM di Kota Bekasi, yang kini di jalankan, dapat membangkitkan kembali para pelaku UKM khusus nya di Kota Bekasi, kembali melakukan aktifitasnya.

Banyaknya para pelaku UKM di Kota Bekasi, Dinas UKM Kota Bekasi juga menggandeng Yayasan KKI (Komunitas Kritis Indonesia), untuk membantu, dalam mendata para pelaku UKM di Kota Bekasi. (SH)