Advokatnews | Bekasi – PT. Winsa Anugerah Propertyndo telah memenuhi panggilkan Seksi Pengawas dan Penindakan Perda Satpol PP Kabupaten Bekasi. Pemanggilan ini atas alih fungsi dan peruntukan dari izin bangunan gedung (IMB) milik PT. Winsa Anugerah Propertyndo (PT. WAP) yang beralamatkan di Jl. Raya Perumahan Telaga Murni Blok C-2, Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.
Windhy Mauly, SH,.M.Si, Kasi Pengawasan dan Penindakan Perda Satpol PP mengkonfirmasi kedatangan PT. WAP pada Senin (8/2/2021) untuk memenuhi panggilan dari pihaknya.
Windhy menjelaskan bahwa pihak PT. WAP akan memenuhi perizinan yang akan di tempuh dan juga berjanji akan membuat surat pernyataan kepada pihak Satpol PP untuk menempuh perizinan peralihan usaha ke Dinas BPPT dalam waktu dekat.
“Namun apa bila perusahaan tersebut tidak dapat memperlihatkan bukti pengurusan perizinan, maka pihak Satpol PP akan menutup kegiatannya sampai keluar izin peralihan bangunan,” jelas Windhy.
PT. WAP telah mengakui bahwa bangunan miliknya tidak memiliki izin bangunan (IMB) sebagaimana mestinya, dikatakan secara langsung dihadapan petugas saat dipanggil oleh Satpol PP.
Sementara itu, Julham Harahap selaku Ketua Dewan Pimpinan Daerah Gerakan Rakyat Peduli Penegakan Hukum Republik Indonesia (DPD GRPPH-RI) Kabupaten Bekasi mengatakan, dipanggilnya pihak PT. WAP oleh Satpol PP dan terbukti benar tidak memiliki Izin alih fungsi bangunan tersebut, maka pihaknya akan mengawal proses sejauh mana perizinan yang akan di tempuh oleh PT. WAP.
“GRPPH-RI akan memantau dan menanyakan sejauh mana proses perizinan PT. WAP tersebut agar dapat memperlihatkan bukti dan transfaransi pihak Satpol PP dan Dinas BPPT atas alih pungsi Bangunan yang menjulang tinggi di tengah-tengah Permukiman Perumahan,” Ungkap Julham (08/02/2021).
Julham Harahap juga menegaskan, “perusahaan harus dapat mengikuti Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi No.10 Tahun 2014, serta Peraturan Izin Mendirikan Bangunan No.10 Tahun 2013, dan sangat mengapresiasi respon cepat Satpol PP Kabupaten Bekasi atas informasi yang disampaikan GRPPH-RI, bahwa Satpol PP telah melakukan pemanggilan PT. WAP (Winsa Anugerah Propertyndo) sebagai sebuah transparansi.” Pungkas Julham.
(*Je).