Advokatnews.com
Pandeglang-Banten

Pekerjaan Revitalisasi SMPN 5 Saketi yang dikerjakan oleh CV. Guna Dharma dengan nilai kontrak Rp. 1.093.050.000.” (satu miliar sembilan puluh tiga juta lima puluh ribu rupiah) denganNo: kontrak 425/123/SPK/PPK.SMP/DIkpora/2022

Program pengelola pendidikan sekolah menengah pertama sub kegiatan Rehabilitasi sedang/Berat Sarana, prasarana dan Utilitas sekolah,sumber dana, DAK 2022 patut di duga tidak mengacu pada perencanan teknis yang mendasar.
November 2022

Pasal nya pengecatan sekolah SMPN 5 yang sedang di pembangunan, pengerjaan tembok dinding tidak di kupas terlebih dahulu terlebih dahulu langsung di timpa cat dan terlihat pekerjan yang sudah di danai oleh pemerintah diperkirakan kurang maksimal

Selain itu penglihatan media dinding jendela jendela yang sudah terlihat tidak terlihat, terlihat tidak ada perubahan dan terlihat pula plafon Eternit yang sudah seharusnya di ganti tetap di pasang, juga pada bagianternit pada retak, di duga pekerjaan ini di laksanakan sesuai perencanaan. pengawas telah lalai mengawasi pembangunan yang sedang berjalan, apakah pelaksana yang mengawasi pembangunan membiarkan seperti itu.

Sangat di sayangkan pembangunan sekolah yang menelan anggaran miliyaran rupiah pekerjaan nya tidak masimal dalam pengerjan tersebut, akan menimbulkan kerugian pada negara.

Kemana saja pengawasan dinas ini, pekerjaan yang di biayai dari sumber dana pajak yang di bayar oleh masyarakat di saat di gelontorkan untuk suatu program proyek pembangunan sekolah, yang dikerjakan oleh pihak sebagai pemenang tender, tapi pengerjaannya terkesan asal jadi saja,

Salah satu pekerja saat konfirmasi yang tidak mau disebutkan hanya mengatakan untuk pekerjaan tersebut saya pekerja melakukan pekerjaan
Uapnya,

Sampai berita ini di terbitkan. pihak terkait belum bisa dikonfirmasi.

Sambojah