Advokatnews | Bekasi – Polres metro Bekasi Kabupaten menggelar konferensi pers terkait penangkapan 11 pelajar pelaku tawuran di Jalan Raya Langkap Lancar, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi. Sembilan di antaranya masih di bawah umur. Rabu (23/2/2022).
Kejadian tersebut berawal dari pesan WhatsApp salah satu siswa SMA AM kepada salah seorang siswa berinisial A dari SMK CM. Lalu, karena tidak digubris, salah seorang siswa SMA AM mengajak tawuran kepada SMK CM.
“Dari sekolahan AM yang tidak diketahui namanya meminta kepada (anak) sekolahan SMK CM untuk melakukan pencegatan karena sekolahan AM hendak jalan, namun tidak direspons hingga
kemudian dari sekolahan AM mengajak tawuran saja dan tawuran tersebut terjadi di daerah Kecamatan Cibarusah dan dari
pihak sekolahan CM mundur, dan dianggap kalah,” ujar Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan pada keterangannya, Rabu (23/2).
Siswa SMA AM yang tidak puas kembali melakukan tantangan kepada SMK CM melalui pesan dari Instagram SMA AM. Lalu tanggal 16 Februari kedua sekolah kembali melakukan tawuran di Jalan Warung Belut.
“Pihak sekolahan AM melakukan tantangan kembali pada hari Rabu, tanggal 16 Februari 2022, yang kemudian disepakati untuk melakukan tawuran lagi di Jalan Warung Belut, Kecamatan Serang Baru,” tuturnya.
Pada tawuran yang kedua kalinya, dua orang siswa, yakni ND dan TGH dari SMK GNC, merekam video tersebut. Lalu video tersebut menyebar dan viral di media sosial.
“Kemudian kejadian tersebut viral di media sosial,” ucapnya.
Pada Senin (21/2/2022) sekitar pukul 13.00 WIB, Unit Opsnal Reskrim Polsek Serang baru berhasil mengamankan terduga tawuran pelajar. Polisi berhasil mengamankan 10 senjata tajam dengan berbagai jenis dan ukuran serta satu tongkat golf.
Para pelaku tawuran terancam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun. (*Je)