AdvokatNews, Bitung | Sulawesi Utara- Pemilik pengelolaan galian C yang berinisial Y P tidak terima bilah kegiatan nya dihentikan atau di tutup, padahal Y P sudah dilarang oleh pihak yang berwewenang untuk beroperasi lagi tapi hal itu tidak dianggap serius olehnya, selasa (22/12/2020).
Galian C yang beroperasi saat ini bertempat di perumahan RIZKI kelurahan danauwudu kecamatan ranowulu kota bitung, diduga pemilik pengelolaan tersebut tidak mengantongi izin operasional dan izin lingkungan.
Hal itu menunjuk pada undang-undang nomor 4 tahun 2019 dengan pasa 158 yang setiap orang melakukan usaha penambangan tanpa IUP dan IPR atau IUPK dipidana penjara 10 (sepuluh tahun) dan denda Rp 10.000.000.000.00,
(TOMMY)