Advokatnews | Bekasi – Hadirnya Jembatan Cibeet di kecamatan Bojongmangu-Pangkalan yang menghubungkan kabupaten Bekasi dengan Kabupaten Karawang, selain dapat meningkatkan interaksi masyarakat juga diharapkan dapat meningkatkan perekonomian penduduknya serta mempermudah akses untuk para pekerja di kedua wilayah.
Maka dari itu Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Kabupaten Bekasi memastikan bahwa akan ada pembebasan lahan untuk akses jalan menuju Jembatan Cibeet di kecamatan Bojongmangu di tahun ini.
Plt Kepala Disperkimtan Kabupaten Bekasi, Nur Chaidir mengatakan, sejauh ini proses pembebasan lahan pendekat jembatan di Kecamatan Bojongmangu baru dalam tahapan sosialisasi dan koordinasi, baik dengan Dinas Sumber Daya Air Bina Marga dan Bina Konstruksi, BPN maupun dengan Dinas Pertanian.
“Apabila semua tahapan, proses pengadaan tanah sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku, maka pemerintah daerah segera melakukan pembayaran untuk pembebasan tanah tersebut,” kata Nur Chaidir, (3/2).
Sementara itu Kepala Desa Bojongmangu, Ibut Jari berharap pembangunan jalan penghubung yang melintasi Kali Cibeet Bekasi-Karawang tersebut segera rampung termasuk pembebasan lahan untuk akses menuju jembatan tersebut.
“Untuk lahan yang akan dibebaskan mulai dari batas jalan yang telah dicor sampai jembatan, tapi kepastian panjang jalan yang akan di bebaskan setelah dilakukan pengukuran oleh pihak terkait,” pungkasnya. (*Je)