Advokatnews.com
Pandeglang-Banten

Pemasangan tiang listrik
di Kampung Sabeulah Rt. 001 Rw. 002
Desa Kiarajangkung Kecamatan Cibitung, Kabupaten Pandeglang-Banten,
Menuai keluhan pasalnya pemasangan tiang listrik itu tanpa izin kepada pemiliknya.

Keluhan itu muncul dari
Haerudin Sanja. Yang merupakan pemilik tanah tersebut. Ia mengaku kecewa kepada pihak yang memasang tiang listrik tanpa koordinasi dan tidak minta izin

Tidak ada komunikasi terlebih dahulu, sehingga pemasangan itu terkesan asal pasang. “Saya benar-benar tidak habis pikir.
tiba-tiba main pasang tiang, tanpa ada koordinasi seharusnya pihak PLN atau pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik bermusyawarah atau minta izin sama pemilik tanah,” Ucapnya pada awak media

Saya benar-benar tidak terima, terkait adanya tiang listrik karena itu akan menghambat tanaman tanaman milik saya yang sudah ada sebelum di pasangnya tiang listrik, bukan hanya menghambat tanaman saja melainkan mengganggu orang
ketika memetik kelapa dari pohonnya.

Kerena banyak di setiap wilayah biasanya ketika ada tanaman yang menghambat kepada kabel listrik itu biasanya oleh PLN di tebang tanpa seizin pemilik tanaman dan tidak ada ganti ruginya. Tuturnya

Maka dari itu saya meminta ganti ruginya kepada pihak terkait,
Jangan sampe perusahaan mencari keuntungan sampai merugikan masyarakat,
apabila tidak ada ganti ruginya, Saya mengecam keras kepada pihak terkait agar tiang tersebut di cabut kembali secepatnya.
Tegas Haerudin. S

Pihat perusahaan ketenagalistrikan
untuk mendirikan tiang listrik harus ganti rugi, Jangan merugikan masyarakat

Undang-undag tahun 2009 No 30, ayat (1) Ayat (3) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk melaksanakan haknya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27

Dilakukan dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi kepada pemegang hak atas tanah, bangunan, dan tanaman sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pungkasnya

(Adi/team)