BABEL – Seorang oknum wartawati salah satu media online, WW (42) warga lingkungan Air Item, Kota Pangkalpinang telah dipolisikan oleh seorang warga asal Toboali Kabupaten Bangka Selatan (Basel), AM (45) buntut dari bisnis jual-beli kendaraan bermotor.

Pasalnya, AM (pelapor) mengaku merasa telah dirugikan atas dugaan tindak perbuatan penipuan yang dilakukan oleh WW (terlapor) dengan membuat laporan Polisi ke Polda Bangka Belitung lantaran niat awalnya mendapatkan sejumlah kendaraan lelang sampai saat ini barang yang dipesannya justru tak kunjung diterima.

Padahal menurut pengakuannya, jika dirinya sendiri sebelumnya telah membayar sejumlah uang hingga mencapai angka senilai Rp 120 juta kepada WW, namun barang yang diharapkanya pun ini tak kunjung tiba.

Karena terlapor(WW) hanya janji janji saja untuk mengembalikan sejumlah uang yang telah diterima oleh WW kepada saudara AM akhirnya (AM) yang didampingi oleh Kuasa hukumnya Junaidi S.H resmi melaporkan oknum wartawati ini ke Polda Bangka Belitung terkait kasus dugaan tindak penipuan,Rabu (11/05/2022)sore.

Junaidi S.H Penasehat Hukum AM dihadapan para wartawan mengatakan,dalam kasus ini kita telah membuat laporan polisi ke Polda Babel dengan No LP/B/369/V/SPKT.Polda Kepulauan Bangka Belitung,tertanggal Rabu 11mei 2022, terang Junaidi.

Junaidi juga mengatakan, setelah pihaknya melapor ke Polda Babel dan telah diterima LP tersebut dan AM client nya langsung di BAP oleh penyidik ungkapnya.

Informasi yang kami terima ternyata terlapor(WW) ini juga pernah berurusan dengan Polisi terkait kasus penipuan dan juga infonya terlapor (WW) juga pernah berurusan dengan LP Tuatunu Pangkalpinang dengan kasus yang sama, ternyata korban bukan hanya saudara AM saja banyak yang lainnya juga menjadi korban (WW) ini,mungkin setelah adanya pelaporan ini akan ada korban korban lain yang akan ikut melapor sebagai korban dari WW ini, kata Junaidi.

Terkait LP yang telah dilaporkan oleh AM, tim media konfirmasi ke pihak Polda Babel melalui Kabid Humas Polda Babel Kombes Maladi, Kabid Humas ini pun membenarkan bahwa pihak Polda Babel telah menerima laporan polisi dari pelapor(AM) terhadap WW yang kini berstatus sebagai terlapor terkait kasus dugaan tindak perbuatan penipuan,ucap Maladi.

Disampaikan juga oleh Kombes Maladi “untuk kasusnya sudah kita terima dan masih dalam proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut”, kata Maladi,Rabu (11/05/2022) malam.

Agar berita ini berimbang maka tim media ini mencoba konfirmasi kepada oknum wartawati WW yang telah dilaporkan oleh AM warga Toboali atas dugaan tindak penipuan yang dilaporkan di Polda Babel melalui pesan WhatsApp dengan No ponsel 085382XXXXX kamis pagi (12/05/2022).

Pagi mba apakah mba sudah mengetahui bahwasanya saudara AM sudah melaporkan mba kepolda Babel terkait kasus dugaan perbuatan penipuan?? Apa tanggapan mba ??.

Hingga berita ini diterbitkan konfirmasi tim media belum dijawab oleh yang bersangkutan @ Tim.