Babel – Advokatnews.com // Oknum anggota polisi dari kesatuan Narkoba Polda Babel inisial JT dilaporkan ke Propam Polda Babel oleh Budiono SH & Associate mewakili klien AD warga Desa Kota Waringin kabupaten Bangka.

Oknum polisi JT dilaporkan terkait kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian dan atau tindakan pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan serta kasus adegan orang dewasa kepada istri AD.

Budiono SH selalu pengacara AD saat ditemui diruang kerjanya di Sungailiat, rabu (16/11/2022) pagi mengatakan, bahwa memang benar kami adalah penasehat hukum dari saudara AD, pada tanggal 28 September 2022 lalu kami telah mengirimkan surat pengaduan kepada Kapolda Babel berkaitan dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik kepolisian.

Selain itu, kami juga melaporkan kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHP atau pasal 378; KUHP terhadap 1(satu) buah kartu ATM BCA dan buku tabungan atas nama klien kami, ujar Budiono.

Budiono juga menerangkan Bahwa disamping pasal tersebut diatas kita juga melaporkan oknum polisi tersebut dengan tuduhan melakukan hubungan tercela kepada istri klien kami, ujarnya.

Atas nama klien, melalui pemberitaan ini kami menaruh harapan besar kepada Kapolda Bangka Belitung agar dapat memproses oknum nakal yang telah melakukan perbuatan tercela dan telah mencoreng nama baik institusi kepolisian.

Pelaku harus mendapatkan hukuman yang setimpal atas perbuatan nya dan demi kepentingan penyelidikan agar oknum tersebut di non aktifkan terlebih dahulu dari jabatannya saat ini di kesatuan Sat Narkoba Polda Babel, harap Budiono.

“Pelaku dalam hal ini adalah aparat penegak hukum yang wajib memberikan rasa aman dan keadilan bagi masyarakat justru berbalik menjadi pihak yang bejat dengan memanfaatkan kekuasaan untuk kepentingan pribadi”, ujar Budiono.

Menurut Budiono perilaku oknum polisi tersebut bertolak belakang dengan upaya Kapolri untuk mewujudkan polisi yang presisi, ungkapnya.

Budiono berharap proses hukum terhadap pelaku tidak saja dilakukan sebatas di internal kepolisian melalui sidang kode etik, tapi hingga ke peradilan umum dan bila terbukti bersalah maka pelaku harus dipecat dari kepolisian.

Sementara, AKBP Rudi Hadi Selalu Kasubdit Paminal Polda Babel saat di konfirmasi via whatsapp,rabu (16/11/2022) siang menyampaikan, Sedang proses Lidik bang, jawabnya.

“Terkait pelapor dan para saksi serta terlapor sudah kami panggil dan sudah dimintai keterangan, terkait hasil penyelidikan nanti akan kami infokan lewat SP2HP dan jika terbukti berarti perkara ini akan kami limpahkan ke Wabprof untuk disidang kode etik”, terang Kasubdit Paminal Polda Babel.

Hingga berita ini ditayangkan Konfirmasi kepada pihak pihak terkait lainnya masih terus diupayakan @ Zen Adebi.