Penagan – AdvokatNews.com || Kinerja Gakkum Kementrian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) wilayah Sumatera patut diacungi jempol, pasalnya Selasa (31/05/2022) kemarin Gakkum KLHK berhasil mengamankan satu unit alat berat jenis Excavator merk Hyundai warna kuning diduga milik dinas pertanian dan pangan kabupaten Bangka yang merambah dan beroperasi di areal kerja kawasan hutan produksi milik konsesi PT Agro Pratama Sejahtera yang berada di desa penagan kecamatan Mendo barat kabupaten Bangka.

Hari ini Kamis (02/06/2022) siang Excavator tersebut dikeluarkan dari lokasi konsesi PT APS untuk diamankan sebagai barang bukti yang dititipkan di UPTD Balai Benih Tanaman Pangan Holtikultura dan Perkebunan didesa Petaling kabupaten Bangka kemudian disegel dan dipasang garis PPNS (Si Kuning Pengaman TKP) untuk dijadikan sebagai barang bukti guna Proses hukum selanjutnya,ujar DR Manurung SH, MH selaku Legal Corporate PT Agro Pratama Sejahtera ( APS) saat ditemui di kantor Firma hukumnya yang berada di Pangkalpinang.

Penyegelan barang bukti satu unit Excavator diduga milik dinas pertanian dan pangan kabupaten Bangka yang merambah dan beroperasi di areal kerja hutan produksi milik konsesi PT Agro Pratama Sejahtera dilakukan oleh Gakkum KLHK wilayah Sumatera yang didampingi oleh tim Dinas Lingkungan Hidup dan kehutanan (DLHK) provinsi Bangka Belitung.

Saat dibincangi oleh wartawan media ini Angga yang mengaku sebagai Helper operator excavator mengatakan, bahwa Pembukaan lahan ini sudah berlangsung 1bulan lebih, ” ya bang kami garap lahan ini sudah 1 bulan lebih”, kata Angga.

Lanjut DR Manurung, bahwa kasus perambahan hutan Konsesi milik PT APS ini yang mengunakan alat berat jenis Excavator Diduga Milik Dinas Pertanian dan Pangan Kab Bangka sepertinya patut diduga melibatkan oknum pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten Bangka, ujarnya.

Justru pertanyaannya adalah apakah Gakkum KLHK wilayah Sumatera memiliki nyali untuk memproses oknum pejabat yang terlibat perambahan kawasan hutan produksi ini? tanya Doni.

DR Manurung meminta komitmen pihak Gakkum KLHK wilayah Sumatera untuk mengusut tuntas kasus ini, baik oknum APH, oknum pejabat dan para pelaku kejahatan yang mencari keuntungan dengan merusak kawasan hutan yang mengancam kerusakan lingkungan hidup dan termaksud juga perambahan hutan dan pembalakan liar yang merugikan negara jumlahnya ratusan hektar harus ditindak tegas, harap DR Manurung.

Namun demikian DR Manurung yakin dan percaya bahwa pihak penyidik Gakkum KLHK wilayah Sumatera akan bersikap profesional dalam menangani kasus ini, sebab pihaknya akan terus memantau perkembangan kasus ini detik demi detik, menit demi menit, jam demi jam, hari demi harinya akan kami pantau terus proses penegakan hukum atas perkara ini, tegasnya.

Bahkan bukan hanya ini saja, banyak oknum lainnya yang juga merambah kawasan hutan produksi Konsesi milik PT APS akan kita perkarakan semuanya, kami sudah mengantongi nama nama oknum yang merambah kawasan hutan Konsesi milik PT APS, ada belasan orang, jelas DR Manurung.

Para oknum perambah hutan ini dapat dijerat berdasarkan UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan Perusakan Hutan pidana penjara paling lama 15 tahun serta pidana denda 100 Milyar rupiah dan pembeli atau penerima sebagaimana pasal 98 ayat (1) diancam hukuman maksimum 3 tahun penjara dan denda maksimum 1.5 Milyar rupiah,pungkas DR Manurung.

Sementara itu, Harianto Kasi Gakkum KLHK wilayah Sumatera, Rewi selaku Sub Koordinator bidang pengaduan dan penindakan hukum DLHK provinsi Babel dan Syarli Nopriansyah Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kab Bangka masih enggan menjawab konfirmasi wartawan.

Hingga berita ini diterbitkan nama nama tersebut belum menjawab Konfirmasi wartawan media ini, namun hal ini masih terus diupayakan untuk mendapatkan konfirmasi @ Zen Adebi.