Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Brigadir manguni kota bitung turut mengantisipasi datangnya dugaan eksekusi ilegal di wilayah kelurahan (wangurer barat) RT/RW 03/10 kecamatan madidir kota bitung, selasa (9/3/2021).

Dengan adanya hal itu warga pemilik lahan (tanah) bersama pengacara dan brigadir manguni (ormas) berupaya dengan maksud untuk mempertahankan hak milik mereka yang merasa bahwa lahan tersebut memiliki bukti yang akurat, seperti SERTIFIKAT dan AJB (akte jual beli lahan).

Sementara hal itu pemilik lahan sudah memenangkan perkara itu di pengadilan kota bitung namun hal itu menjadi aneh karena pemilik lahan digugat lagi, mendengar hal itu kembali pemilik lahan angkat bicara bahwa, “kenapa kami sudah memenangkan perkara itu kemudian digugat lagi.

Kemudian kami diundang lagi untuk menghadiri sidang tuntutan kedua kali namun hal itu lebih semakin anehlagi karena kami dikatakan kala, lalu kami diundang lagi diruangan mediasi untuk menyelesaikan hal itu secara kekeluargaan, namun hal itu ada orang ketiga (3) dibalik semua itu, ungkapnya pemilik lahan (tanah).

Sementara objek eksekusi bernomor sertifikat 111 namun hal itu terbalik yang akan di eksekusi bernomor sertifikat 112, pemilik lahan yang bersertifikat 112 berbicara, “kenapa mereka mau menggusur rumah kami dan ingin merusaknya, sedangkan surat ijin eksekusi dan pengamanan TNI beserta SATPOL PP tidak ada, yang ada hanyalah POLRI (POLISI).

Tambahan pemilik lahan berbicara, “makadari itu eksekusi tersebut diduga ilegal dikarenakan pengamanan yang turun tidak sesuai dengan biasanya, ungkapnya.

(TOMMY,T)