Advokatnews || Minahasa Utara Sulawesi Utara-  Mediasi dikantor camat Likupang Terkait Tanah Adat yang Dikontrak oleh PT PN sangat menyusakan masyarakat Adat Desa Kalinaun dan Marinsow serta Pulisan yang saat ini sedang Berkebun dilahan Adat mereka, Jumat (15/09/2023).

Sementara Tanah tersebut adalah Tanah Peninggalan Kakek dan Nenek moyang dari masyarakat Adat yang sudah lama berkebun dan tinggal dilahan atau Tanah yang saat ini disebut Tanah Pemerintah, Namun nahasnya Tanah Adat Peninggalan Kakek moyang dan Nenek moyang untuk Anak Cucu dan Cecenya telah menjadi Rebutan dari Orang-orang yang tidak jelas Asal-usulnya.

Dari beberapa warga masyarakat kecamatan Likupang yang menjadi Narasumber Angkat bicara, “Kami sebagai warga Adat dikecamatan Likupang sudah lama menempati Tanah yang saat ini kami Berkebun, Karena Kakek dan Nenek kami sudah Tua sudah tidak mampuh lagi untuk merawat Tanah Adat Kakek dan Nenek moyang kami, Maka kamilah yang merawat Tanah atau Lahan Adat dati Kakek dan Nenek moyang kami.

Maka dari itu kami sebagai Cucu dan Cece dari Kakek dan Nenek kami masuk Kelahan yang saat ini disebut Tanah Pemerintah yang Dikontrak oleh PT PN Likupang untuk merawat sambil Berkebun Ditanah Adat kami karena Tanah tersebut Bekas Kebun Kakek dan Nenek moyang kami, Dan Tanah itu Bukan Tanah Milik Pemerintah melainkan Tanah Adat Peninggalan Kakek dan Nenek moyang kami dijaman Permesta (Jajahan Belanda).

Namun salahkah kami meminta Hak kami kepada Pemeritah Pusat dengan Hormat, Karena Tanah itu Milik Adat dari Kakek dan Nenek kami untuk Anak, Cucu, Cece dan Cici Mereka, Sementara kami sebagai Cucu dan Cece dari Peninggalan Kakek dan Nenek kami selalu Terancam dan Ditindas oleh Oknum-oknum yang bukan warga masyarakat Adat Didesa kami.

Maka kami Meminta dan Memohon Kebijagakan dari Hati yang Tulus kepada Pemerintah Pusat agar dapat Membantu kami Sebagian warga masyarakat Adat dari kecamatan Likupang agar bisa Memiliki Hak Tanah Adat Peninggalan dari Kakek dan Nenek moyang kami.

Namun saat ini kami sebagai Cucu dan Cece ataupun Cici dari Tanah Peninggalan Moyang kami merasa Ditindas oleh PT PN yang saat ini masih terus beroperasi diwilayah Tanah Adat kami walaupun Sertifikat Kontrakan HGU PT PN diduga sudah Non Aktif tetap masi menempati Tanah Adat kami.

Sementara kami sering terancam hidup kami sejak hadirnya orang yang tidak Jelas masuk Ditanah Adat yang dulu menjadi Kebun Kakek dan Nenek moyang kami, Maka kami sebagai warga masyarakat Adat Meminta dan Memohon Keadilan kepada Pemeritah Pusat, Karena kami sudah lama Menjerit ulah dari Oknum-oknum yang ingin Menindas hidup kami sehingga kami tidak n Nyaman lagi mencari Nafkah Ditanah Adat kami sendiri”, Ungkapnya.

Disisilain warga masyarakat kecamatan Likupang merasa di Provokasi terkait Tanah yang saat ini dikontrak oleh PT PN karena warga masyarakat Likupang sering menjadi Miskomunikasi Dikebun sewaktu mencari Nafkah bersama, Diduga kuat ada beberapa Oknum yang sengaja Mengadu warga masyarakat Adat yang Berkebun Ditanah HGU PT PN kecamatan Likupang.

Dengan hadirnya PT PN dikecamatan Likupang, Banyak warga masyarakat Petani menjadi Korban saling Mengancam Dilahan Adat mereka sendiri, Maka dari itu warga masyarakat menyadari bahwa ada dugaan Lahirnya hal-hal tindak Pidana ada Oknum-oknum didalam semua itu yang Sengaja Memicah-belah warga yang Berkebun Ditanah Adat mereka sendiri.

Oleh sebab itu warga masyarakat Petani Meminta Keadilan dari Pemerintah Pusat agar bisa diberikan Hak mereka sesuai dengan apa yang dibutuhan oleh warga masyarakat Petani yang saat ini sering Ditindas sewaktu warga Petani mencari Nafkah, Dan bukan hanya itu tetapi saat ini warga masyarakat yang Berkebun menjadi Bumerang oleh Oknum yang ingin mencari Keuntungan Pribadi diatas Penderitaan orang lain.

Pasalnya dari dugaan tersebut PT PN masih menduduki Tanah HGU, Sedangkan Sertifikat Lahan yang dikontrak oleh PT PN sudah berakhir Alias Non Aktif dari beberapa tahun yang lalu, Ditambah warga masyarakat yang Berkebun dilahan itu sering Ditindas oleh Oknum-oknum PT PN, Setelah warga masyarakat meminta untuk diperlihatkan Dokumen atau Sertifikat HGU PT PN tidak mampuh membuktikan bahwa Sertifikat HGU masih berlaku (Aktif).

 

                     (TOMMY, T)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here