Advokatnews | Jakarta – Dampak Pandemi Covid -19 begitu terasa di semua sendi kehidupan terutama perekonomian secara luas.

Hal tersebut amat dirasakan oleh masyarakat maupun pelaku – dunia usaha. Hadirnya Bisnis On Line dengan Brand Asset Digital – Crypto Currency membawa angin segar bagi sebagian orang dengan Solusinya yang menawarkan Sebagai Pasiv Income , diam dapat duit sebagai Take Line -nya.

Berbagai Produk kian semarak dan seolah paling baik, menguntungkan, aman berlomba mengajak untuk bergabung – joint atau berinvestasi. Sayangnya tidak semua benar dan cenderung mengeruk uang para member – korban karena Ulah segelintir perusahaan – owner alias perusahaan abal-abal atau investasi bodong. Alih-alih untung malah buntung alias merugi.

Beberapa waktu yang lalu BG owner dari Bisnis On line ATC – Vinda Platform sempat berjanji menyelesaikan permasalahan berkaitan dengan Hak-hak para member tersebut.

Namun Janji tinggal Janji sampai saat ini belum terealisasikan. Hal tersebutlah yang menyulut para member mendesak untuk segera mempolisikan BG beserta para kroninya. Memang Aparat Berwenang sudah mengantongi nama2 yang terlibat beserta alamat – domisili yang berada di seputaran wilayah hukum Jogyakarta serta beberapa orang di Jawa Tengah.

Kesediaan serta janji BG yang bersedia menyelesaikannya secara kekeluargaan hal itu sedikit memberikan harapan bagi para member ATC – Vinda tapi lagi2 BG mangkir dengan segala alasannya. Sungguh Prestasi luar biasa BG muda – energik mampu meraup dan menghimpun dana dari para membernya Miliaran Rupiah.
Fantastis !!! Semoga Aparat Berwenang – SWI ( Satgas Waspada Investasi ) segera bisa menindak dan Memproses secepatnya guna memberikan efek jera serta penegakan Hukum sehingga masyarakat awam tidak menjadi korban dari investasi bodong. Secara luas dapat meningkatkan Ekonomi Nasional dan Berkembangnya Dunia Crypto – Coin Digital di tanah air, Ujar Hegar Permana Pengamat Bisnis – Ekonomi. (Yans)