Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Mantan Pegawai Koperasi yang berinisial R Wanita Asal Girian terpaksa mengadu kejadian yang merugikannya ke Wartawan karena Gaji perbulannya tidak diberikan Oleh Koperasi Jasa Tri Sentosa Bersama, Jumat (10/03/2023).
Inisial R merasa dirinya telah dirugikan karena Upah sewaktu iya bekerja dikoperasi Jasa Tri Sentosa Bersama tidak diberikan Gaji bulanannya sehingga R mengadu ke Wartawan, Pengaduan tersebut bermaksud untuk mencari alasan apa sehingga Gaji R tidak bisa diterima.
R angkat bicara sewatu berkonfirmasi bahwa, “Kenapa Gaji saya tidak diberikan, Sedangkan tanggal dan bulan sudah tepat waktunya untuk menerima Gaji saya, Sementara orang kantor berbicara kepada saya bahwa Gaji saya nanti tanggal 5 baru Gaji saya akan diberikan,
Setelah tibah tanggal yang sudah dijanjikan Uang Gaji tersebut masih belum diberikan juga kepada saya malah saya dibentak bentak, Dan bukan hanya itujuga tetapi mereka datang ketempat kerja saya yang baru sambil mengamuk hingga kami saling debat, Ungkapnya Ririn.
Disisi lain dari beberapa anggota yang dikantor Koperasi mengungkap bahwa, Pegawai Koperasi harus bertanggungjawab atas kelalaiannya sendiri sewaktu dilapangan karena para Pegawai sudah diberikan tanggungjawab dan kepercayaan sewaktu melakukan pemberian Uang Pinjaman kepada Nasabahnya.
Begitujuga para Pegawai yang bekerja dikantor Koperasi sebelumnya sudah ada Kesepakatan (Persetujuan) untuk bertanggungjawab atas kerjanya, Jadi bila melanggar perjanjian yang sudah ditentukan bersama sewaktu melakukan penagihan maka Uang Gaji atau Upah para Pegawai akan dipotong sesuai perjanjian.
Dan bukan hanya itu tetapi jika tidak memenuhi syarat yang sudah menjadi perjanjian, Maka para Pegawaipun harus bertanggungjawab atas semua kesalahannya baik itu sengaja dan tidak sengaja tetap harus dipertanggungjawabkan.
Untuk itu Dana (Uang) untuk dipinjamkan kepada Nasabah atau kepada warga yang ingin meminjam Uang, Sudah diberikan Modal kepada Pegawai Koperasi untuk diberikan kesiapapun Nasabanya yang ingin meminjam Uang Koperasi.
Maka dari itu alasan dari Penanggungjawab dikantor Koperasi Jasa Tri Sentosa Bersama, Gaji para Pegawai ditahan dulu untuk melakukan penelusuran Uang yang dikeluarkan oleh Pegawai apa digunakan dengan benar atau disalah pergunakan Uang yang diberikan kepada Pegawai Koperasi sewaktu melakukan Penugasan.
Namun dari pihak Koperasi menduga Uang tersebut sudah disalah pergunakan dari Pegawai yang Nakal sehingga Koperasi Jasa Tri Sentosa Bersama merasa dirugikan oleh Pegawai yang Nakal.
Dalam hal tersebut diduga kuat dari pihak Koperasi Jasa Tri Sentosa Bersama, Akan melanjutkan kasus tersebut kerana Hukum karena Koperasi tersebut merasa sudah dirugikan oleh Pegawai yang tidak bertanggungjawab dengan sejumlah Uang yang sudah diberikan kepada Mantan Pegawai yang Nakal.
. (TOMMY, T)