Advokatnews, Bitung | Sulawesi Utara- Lagi-lagi para mafia BBM bersubsidi jenis bensin menantang peraturan migas yang memakai kendaraan bermotor jenis tander di SPBU patung kuda manembo-nembo kecamatan matuari kota bitung, bukan berhenti malah semakin merajalela, kamis (15/07/2021).
Adapun hal yang lain seperti tangki motor para mafia (pentap) sudah dimodifikasi menjadi dua tengki untuk melakukan pengisian BBM jenis bensin di SPBU secara bolak balik, kemudian minyak dari tengki yang sudah dimodifikasi tersebut disalin ke jerigen (galon) yang berukuran 30 liter sampai 35 liter.
Hal itu sering dilakukan pada malam hari dan siang hari disetiap adanya BBM (bensin) di dua SPBU menembo-nembo, pasalnya dari beberapa para mafia (pentap) BBM memakai nama orang lain untuk mengelabui hal yang mereka lakukan itu agar semua ditanggung oleh nama yang dipakai itu, sementara pemilik nama tersebut tidak mengetahui dengan hal yang mereka lakukan itu.
Dengan adanya hal tersebut nampak jelas bahwa sudah menantang hukum, karena tidak mentaati peraturan yang sudah ditentukan oleh pemerintah dan pertamina tentang MIGAS, pasalnya lagi MANAJER atau penanggungjawab di SPBU hanya tutup mata dengan adanya hal itu padahal sudah lama para mafia BBM subsidi jenis bensin beroperasi diwilayah tempat mereka bekerja.
(TOMMY)