Advokatnews, Kota Bekasi, 30 Juli 2020
LSM Banaspati DPC Kota Bekasi mendatangi kantor BCA Multifinance, menuntut hak salah seorang konsumen yang bermama Risky yang di duga mengalami kerugian saat menjadi nasabah di BCA Multifinamce.

Sekitar 15 orang anggota LSM Banaspati pada hari kamis, 30 Juli 2020, menduduki kantor BCA Multifinance cabang Kota Bekasi, juru bicara dari LSM Banaspati Sekjen Kota Bekasi, Rukmana, masuk menemui kepala cabang BCA Multifinance cabang Kota Bekasi yang bernama Sorang Butar Butar, untuk meminta solusi terkait permasalahan korban Risky S. yang pernah menjadi nasabah BCA Multifinance.

Sekjen Banaspati Kota Bekasi Rukmana meminta secara tegas kepada pihak BCA Multifinance cabang Kota Bekasi, agar dapat memberikan penjelasan terkait ;

– Tanda terima pengembalian unit yang tidak pernah ada, sehingga korban (Risky S) di suruh untuk membuat laporan palsu ke kepolisian setempat.

– Pemberitahuan acara lelang yang akan di laksanakan serta hasil pemenang lelang unit korban (Risky S)

– Sisa hutang pokok yang mana masih terus berbunga seumur hidup

Dan bilamana permintaan akan sebuah penjelasan tidak dapat terpenuhi. maka Sekjen Banaspati Kota Bekasi Rukman meminta pengembalian unit.

Namun, permintaan yang di minta oleh Sekjen Banaspati Kota Bekasi Rukmana, hingga sore hari belum dapat terealisasi, hingga keputusannya pun tertunda sampai hari senin tanggal 03 juli 2020. (tim Kota bekasi)