Advokatnews|Aceh Selatan– Menyikapi keputusan pemerintah kabupaten Aceh Selatan terkait penghentian aktivitas pos pemeriksaan perbatasan kabupaten Aceh Selatan dan Subulusalam yang berlokasi di gampong Kapa Sesak, aktivis Aceh Selatan Rian Tomingse menilai hal itu sebagai logika terbalik.
Pasalnya, ditengah kondisi peningkatan kasus terkonfirmasi Covid-19 di Aceh Selatan, saat itu pula pos tersebut dihentikan operasinya.
“Kebijakan ini justru menimbulkan polemik di kalangan masyarakat, saya sebagai putra Aceh Selatan sangat menyayangkan ini, mengingat mekanisme yang semestinya diperkuat untuk mensterilkan wilayah kabupaten Aceh Selatan terhadap dampak para traveler yang saat ini bebas keluar masuk tanpa pemeriksaan dan pengawasan dari zona merah yaitu wilayah Sumatera Utara terutama kota Medan dan sekitarnya yang merupakan hubungan kuat aktivitas ekonomi pedagang di Aceh Selatan, ” sesalnya kepada wartawan, Jumat (31/7/2020).
Menurutnya, fungsi pos perbatasan untuk mengelola dan memastikan masyarakat yang masuk ke Aceh Selatan dalam kondisi aman dari Covid-19, serta sebagai upaya pemerintah dalam mendeteksi bahaya pandemik terhadap penyebarannya sehingga masyarakat yang berada di dalam kabupaten Aceh Selatan merasa aman dan dapat melakukan aktifitas ekonomi, pendidikan, sosial, serta keagamaan secara aman dan nyaman.
“Selama ini dampak dari pemberlakuan pos perbatasan sudah dirasakan manfaat oleh masyarakat dimana pasien terkonfirmasi dapat terdeteksi sejak awal, dan dipisahkan dari lingkungan masyarakat dengan proses perawatan oleh pemerintah Aceh Selatan, hingga dinyatakan sembuh, dan ini mendapat apresiasi serta kepercayaan publik kepada pemerintah, bahwa pemerintah dinilai telah melakukan fungsi dan hadir untuk melindungi masyarakatnya,” lanjutnya.
Namun sambungnya, disaat kasus meningkat secara tiba-tiba fungsi Pos perbatasan dihentikan, ini menjadi pertanyaan besar terhadap logika yang
dipakai. Bila disandarkan pada peningkatan ekonomi produktif di masa Pandemi ini malah terbantahkan, jika bahaya Covid-19 mengancam dan akan terbentuknya klaster-klaster dengan sendirinya.
“Dengan keputusan menyerahkan penanganan ke pihak kecamatan dan gampong, terkesan pemerintah lepas tangan dan membebankan masyarakat,di pastikan hal ini akan menimbulkan keresahan dan gejolak di lingkungan masyarakat, akhirnya akan terganggu aktivitas baik secara ekonomi ataupun aktivitas lainya,” sebut Rian.
*Isolasi Mandiri Terkesan Dipaksakan*
Dia juga menyayangkan sikap dinas kesehatan yang semestinya kuat dalam melihat inti permasalahan ini, namun malah memakai logika terbalik dengan memaksakan ide pembubaran pos perbatasan dan pusat karantina yang selama ini menjadi tameng penanganan penyebaran Covid-19 di Aceh Selatan serta Menerapkan proses isolasi mandiri tanpa terlebih dahulu memastikan terpenuhinya syarat-syarat Isolasi mandiri yang diatur permenkes.
“Secara spesifik pemerintah daerah dapat melakukan langkah-langkah penanganan sesuai dengan karakter masalah Covid-19 di daerahnya, jadi tidak serta merta harus mengadopsi keseluruhan, sebagai contoh di Jakarta dengan peningkatan jumlah
terkonfirmasi tidak terkendali menyebabkan fasilitas kesehatan masyarakat tidak mampu menampung jumlah pasien, sehingga diambil langkah isolasi mandiri tentunya dengan pengawasan petugas secara ketat,” ucapnya.
Sementara di Aceh Selatan hari ini sangat berbeda, dimana kasus yang terjadi masih dapat dikondisikan di fasilitas kesehatan milik pemerintah, namun dilakukan isolasi
mandiri tanpa pertimbangan pengawasan oleh petugas secara melekat.
” Ini sama artinya mempercepat penyebaran Covid-19 di Kabupaten Aceh Selatan, kami memandang Plt Kadiskes tidak mampu mengemban amanah masyarakat ditengah Pandemi Covid-19 yang semestinya mengambil peran di depan namun kenyataannya malah berlindung dibalik masyarakat yang di dorong menjadi tameng,” sebutnya.
Ia berharap kepada bupati agar segera mengevaluasi kinerja Plt.Kadiskes untuk digantikan dengan sosok pejabat yang lebih mampu menjalankan program dinas kesehatan secara baik, kami juga berharap kepada bupati agar dapat mengambil langkah strategis dalam mengamankan wilayah kabupaten Aceh Selatan beserta masyarakat dari potensi bahaya penyebaran Covid-19.
Rian juga mendorong agar aktivitas ekonomi,pendidikan,sosial keagamaan secara maksimal dengan sumber daya
perangkat daerah serta anggaran daerah untuk memaksimalkan pengadaan alat deteksi Covid-19 sebagaimana arahan
Presiden Joko Widodo.
“Presiden mengarahkan untuk memasifkan 3T yaitu Testing (Tes Spesimen) , Tracking (Penelusuran) ,dan Treatment (Perawatan) di Kabupaten Aceh Selatan,” tutupnya (Zulfandi)