AdvokatNews,

Bekasi –  Berbohong adalah suatu kedjoliman yang sangat merugikan bagi siapapun yang terkena.

Hal ini seharusnya ditinggalkan sedini mungkin, khawatir berefek negatif bagi banyak pihak. Bohong kali ini di ucapkan oleh seorang Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi, ketika kali sekian kami hubungi beliau lewat selular nya Senin 9/4, Beliau MA Supratman, menerangkan terkait cara pencairan keuangan sekolah melalui aturan yang benar menurut nya.

BACA JUGA: PANAS!!! Komisi D VS Disdik Kabupaten Bekasi, Ada Apakah??? 

Dengan nada tinggi dan terkesan angkuh beliau menjabarkan pungsi Dinas Pendidikan bagi sekolah, yang menurutnya sekolah sekarang adalah selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), jadi semua tergantung sekolah bagaimana cara untuk mencairkan anggaran, kami di Dinas sudah memberikan kuasa tersebut kepada pihak sekolah, jelas MA SUPRATMAN kepada kami awak media.

Artiannnya pihak sekolah tidak susah lagi didalam mencairkan dana tersebut demi menutupi kebutuhan sekolah yang di perlukanbisa langsung kebagian Keuangan yang ada di Pemerintahan dalam hal ini (BPKAD).  Kata-kata MA SUPRATMAN kepada Advokat News membuat pertanyaan besar, dan faktanya tidak sesuai dengan kenyataan. Pasalnya ratusan sekolah hingga kemarin 9/4, belum bisa mencairkan dana tersebut, informasi yang kami himpun dari berbagai sumber terpercaya, semua  berbenturan dengan birokrasi yang terkesan lambat.

Ketika dibenturkan dengan pertanyaan apakah keterlambatan pencairan dana tersebut ada kaitannya dengan pemeriksaan BKPK tahun 2018 lalu yang belum selesai? MA SUPRATMAN dengan lantang mengatakan itu semua tidak ada kaitannya Bro. Pertanyaan terakhir kami lontarkan, apakah pihak sekolah atau KPA  bisa langsung mencairkan dana tersebut demi memenuhi kebutuhan sekolah ke BPKAD? MA SUPRATMAN hanya terdiam dan tidak ada komentar. Intinya semua kebijakan ada di Dinas, sekolah yang namanya sebagai pengguna anggaran bersifat mengajukan permohonan kepada Dinas yang terkait, dan pastinya menunggu kebijakan itu diturunkan dari orang yang memiliki kebijakan.

Hal keterlambatan gaji bagi para honorer/Jastek yang sudah menjadi hak para guru honorer seharusnya lebih di utamakan dan bukan di persulit. Demikian pula hal semacam ini sudah seharusnya tidak boleh terjadi lagi,  mengacu dari program Bupati dimana sebelum Ia tertangkap KPK, pernah mengatakan dihadapan Umum, “terkait gaji honorer atau Jastek tidak boleh di perlambat lagi, dan harus di usahakan mulai tanggal 5 bulan Pebruari lalu harus di bayarkan, dan harus turun Jastek tersebut setiap bulan” , Kenyataan yang ada saat ini hanya isapan jempol bagi Honorer semua.

Guru adalah symbol akhlak anak bangsa, dan sudah sepantasnya seorang guru diberikan keistimewaan, bukan sebaliknya guru-guru honorer di jadikan sapi perah, di banding guru PNS yang ada di setiap sekolah, guru honorer lah yang paling mendominasi kuantitinya khususnya di daerah kabupaten Bekasi. Perhatikan kebutuhan guru-guru honorer tersebut, jangan lagi dipersulit tentang hak-hak nya yang memang sudah seharusnya mereka mendapatkan nya. (Redaksi)