Advokatnews || Kota Bekasi – Jawa Barat – Dalam perwal no. 6/2017 tentang hari dan jam kerja di lingkungan pemerintah kota bekasi pada pasal 4 hurub b, perkumpulan Baladaya mengomentari terkait viralnya video Dunia Pendidikan Kembali Tercoreng, Sambil Karaoke Menggunakan Seragam Sekolah, Senin 12/9/2022.

Izhar Ketua Umum Perkumpulan Baladaya mangatakan, “Bahwa telah terjadi pembohongan publik untuk transparansi dan terbuka untuk publik karena sudah viral di media-media sosial”.

“Bahwa menurut sumber informasi kegiatan karaoke tersebut masih dalam jam kerja berdasarkan perwal no. 6/2017, dan bahwa di duga menggunakan seragam sekolah juga termasuk melanggar permendikbud no. 45/2014 tentang seragam sekolah”, ujar Izhar.

“Komisi Aparatur Sipil Negara harus bertindak dengan adanya kejadian ini, dan harus dapat di buktikan jika melakukan karaoke diluar jam kerja, contohnya seperti Bill dan/atau Tagihan kemudian karcis parkir kendaraan”, jelasnya.

“Kami menduga lokasi tempat berkaraoke menjual minuman beralkohol, mana ada lokasi karaoke tidak menjual minuman beralkohol dan sudah jelas bahwa pendapatan terbesar dari minuman beralkohol, di samping itu lokasi karaoke di tempat cukup elite, dan pas sekali dengan pintu keluar parkir lokasi tempat keberadaan karaoke tersebut”, kata dia. (GSW/RED)