Advokatnews || Katingan – Kalimantan Tengah Berita mengenai Kantor Biro Redaksi Advokatnews dan Kantor Pengacara dan Konsultasi Hukum “LBH Riduansyah, S.H. & Rekan” berlokasi di jalan Cilik Riwut KM18.900 Kareng Pangi, Kecamatan Katingan Hilir, yang diserang oleh Hengki dan kawan-kawan pada hari sabtu 20/03/2021, hingga kini belum ada titik terang dan tindak lanjutnya dari aparat setempat.
Seperti yang telah diberitakan sebelum nya, bahwa pelaku penyerangan yang bernama Hengki beserta teman-temannya, mendatangi Kantor Biro Redaksi Advokatnews dan Kantor LBH “Riduansyah, S.H & Rekan”, dalam pengaruh minuman keras, Hengki Cs mencari-cari Moko dengan nada keras saat datang ke lokasi kejadian, namun hingga saat ini belum dapat diamankan oleh Malpores Katingan.
Setelah penyerangan itu terjadi, para korban yang saat itu berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sudah melaporkan ke Malpores Katingan, namun sampai hari ini minggu 18/04/2021, belum ada satupun pelaku yang diamankan, hal ini membuat banyak sekali pertanyaan akan kasus penyerangan ini.
Moko dan para saksi sudah dilakukan pemeriksaan terkait penyerangan tersebut, akan tetapi belum ada satupun pelaku penyerangan yang diperiksa dan diamankan. Di sisi lain, para jurnalish yang ada di Kalimatan Tengah dan Palangka Raya sangat -sangat berharap agar kasus penyerangan ini segera ditangani serta ditindak, agar tidak terjadi hal-hal yang tidak di inginkan dikemudian harinya.
Harthany selaku Penasihat dan Pembina di Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) beserta para wartawan-wartawan senior di Kalteng, berharap sangat kepada Mapolres Katingan agar segera lakukan penyelidikan, siapa dalangnya (tokoh utama), siapa yang menjadi donaturnya, serta mengamankan para pelaku penyerangan tersebut.
Menurut Harthany bahwa penambangan emas dan pasir sirkon ilegal yang marak terjadi di wilayah Katingan, semua elemen pemerintah apalagi penegak hukum sudah sangat mengetahuinya dan sudah tidak menjadi rahasia umum lagi bagi pihak penegak hukum, bahkan ada dugaan kuat terlibat dalam praktek penambangan emas tanpa izin tersebut.
Dalam hal ini, Pemkab Katingan harus mencari terobosan baru untuk membuat payung hukum yang berpihak kepada masyarakat, agar dapat membuat satu legalitas terhadap usaha Penambangan Emas serta Pasir Sirkon, sehingga tidak terjadi pengrusakan lingkungan secara masif.
“Yang paling rentan dalam masalah ini sering terjadinya gesekan baik fisik maupun fisikis seperti yang dialami oleh Moko, sehingga para jurnalis lainnya bereaksi. Dan aparatpun serba salah dalam mengambil tindakan atau terkesan takut dan akhirnya akan menjadi bumerang bagi para pihak,” jelas Harthany Penasihat dan Pembina Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kalteng bersama wartawan senior di Kalteng sekaligus pemilik salah satu stasiun televisi di Palangka Raya, Kalteng. (Ridbuan / Moko).