Advokatnews || Bolaang Mongondow Sulawesi Utara-  Korban Kecewa Hukum Dipolres Bolaang Mongondow, Karena Mandul menangani kasus Penganiayaan oleh 9 Pelaku yang terjadi didesa Pusian Bolaang Mongondow, Jumat (27/01/2023).

Korban berbicara bahwa, “Kami sebagai masyarakat miskin tidak mempunyai Hak Asasi karena dimata Hukum kami tidak ada keadilan sehingga Laporan kami Dipolres Bolaang Mongondow tidak ditindak sesuai Hukum, Sementara Pelaku CS tidak ditahan dan hanya dibiarkan begitusaja berkeliaran”, Tutur Korban.

Dalam hal tersebut Korban merasa tidak diindahkan Laporan Korban Dipolres Bolaang Mongondow karena 9 Pelaku sampai saat ini masih belum ada tindakan penahanan Dari Polres Bolaang Mongondow, Korban angkat bicara, “Ada apa dengan Hukum Dipolres Bolaang Mongondow sehingga 9 Pelaku tidak ditahan,

Disisilain kami disuruh Bolak-balik Kekantor Polisi untuk menanyakan hal yang sama, Lalu apa Upaya Hukum Diwilayah Polres Bolaang Mongondow ini sehingga ke 9 Pelaku tidak mau ditahan, Kami merasa ada yang tidak beres dibalik kasus ini”, Tegasnya Korban.

Saat ini Korban sudah Kesal dan sangat Kecewa dengan Hukum yang tidak Adil Dipolres Bolaang Mongondow, Korban Menduga, “Didalam hal itu hanyalah Sandiwara belakang karena kami merasa kami sudah dipermainan oleh Oknum yang tidak memegang keadilan”, Kecewanya.

Kasus tersebut sudah berjalan dari Tanggal 04 Bulan September Tahun 2022 sampai saat ini tidak ada Upaya Penahanan kepada 9 Pelaku Penganiayaan terhadap 2 Korban yang terjadi Didesa Babo Bolaang Mongondow.

Nomor Laporan LP/B/172/IX/2022/SULUT/SPKT/RES-BOLMONG, Tentang Perkara Tindak Pidana Secara Bersama-sama Terhadap Orang dan Barang, Terlapor Utama Inisial RC, CS Inisial, SN, BY, KR, RA, DL, VK, IV, Disisilain Korban yang Merasakan, Korban yang Melihat sehingga Korban tidak meresa Puas dengan apa yang Korban Alami saat itu.

Maka Korban akan melanjutkan hal itu ke Propam Polda Sulut (Sulawesi Utara) untuk melakukan pengaduan semua hal yang dialami oleh Korban selama Berbulan-bulan kasus tersebut tidak terselesaikan, Korban menduga dalam hal ini ada Oknum yang Membak’up kasus tersebut sehingga Pelaku tidak ditahan sesuai keluhan Korban.

Korban berbicara sewaktu dikonfirmasi oleh Awak Media bahwa “Kami merasa disisikan oleh Hukum yang saat ini kami alami, Makadari itu kami akan lanjutkan perkara ini ke Propam Sulut agar cepat diselesaikan sesuai dengan Hukum yang Adil”, Ungkapnya.

 

.                  (Tim Sulut)