Advokatnews | KOTA BEKASI – Dugaan pelanggaran secara prosedural (maladministrasi) yang dilakukan oknum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi masih terus terjadi, hingga lembaga hukum tersebut terkesan tak profesional dalam kinerjanya.

Hal ini disampaikan oleh Ketua Umum Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Perisai Kebenaran Nasional (LKBH – PKN), Dikaios Kaleb M. Sirait merupakan wadah Perkumpulan aktivis demi sebuah sistem dalam penegakan hukum melalui pendekatan persuasif dalam hal pengawasan saat menyambangi gedung kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi yang terletak di Jalan Veteran Nomor 1, Margajaya Bekasi Selatan.

Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Perisai Kebenaran Nasional (PKN) terkait maladministrasi Kejari. Kehadiran anggota LKBH PKN yang dikomandoi Panglima PKN tersebut tidak direspon oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari). Bahkan salah satu staf Kejaksaan sempat menolak melanjutkan percakapan menemui di ruang Laksasi hingga timbulkan ketegangan.

Perlakuan salah seorang staf Kejari terkonfirmasi bernama Anton, menurut Sirait, panggilan akrab Pimpinan LKBH PKN itu, dianggap tidak mencerminkan pegawai yang beretika. “Saya sudah kenalkan nama serta maksud dan tujuan lembaga PKN datangi Kejaksaan Kota Bekasi,” ujar Sirait.

Tapi balasan pihak Kejari, lanjut Sirait, justru tinggalkan ruang terima tamu. Pihaknya merasa sedikit dilecehkan. “Kronologi bahwa klien kita bernama Josafat Bisara (28) yang merupakan warga Medansatria Kota Bekasi ada peluang hak Peninjauan Kembali (PK), namun saat hendak berlangsung sidang, nyatanya ada kelengkapan administrasi yang tidak ada, jadi pihak Lapas Bulakapal tak memberikan izin dengan alasan bahwa tahanan masih berstatus titipan Kejaksaan,” ungkap Sirait.

Dikatakan bahwa atas keputusan hakim terhadap Josafat, dalam kasus PPA tersebut, LKBH PKN telah melakukan pembelaan melalui banding, sehingga vonis Josafat menjadi delapan tahun penjara. Saat jtu Jaksa atas nama Zaki yang saat ini sudah pindah tempat tugas.
. “Atas keputusan itu kami melakukan upaya hukum lainnya, yakni melalui Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Ternyata proses tersebut terganjal karena keputusan eksekusi dari Kejaksaan tidak disampaikan ke Lapas Bulakapal,” paparnya.
. Seharusnya surat tersebut sudah disampaikan ke pihak Lapas Bulakapal 10 bulan yang lalu setelah penetapan vonis banding 8 tahun penjara oleh Pengadilan. . Berangkat dari keputusan tersebut pihak LKBH PKN berpendapat terkait kasus Josafat ada celah upaya hukum lainnya seperti peninjauan kembali (PK)
Sesuai prosedur untuk pengajuan PK biasanya ada dua mekanisme pertama pengajuan PK berdasar bukti baru kedua berdasarkan kelalaian hakim. Maka LKBH melakukan upaya Pengajuan PK atas kesalahan hakim.
. “Tapi ketika klien kami dijemput ke Lapas Bulakkapal, pihak lapas menyampaikan bahwa harus di kawal polisi. Maka kami meminta bantuan ke polisi dan telah di utus tiga orang personil, tapi ketika itu kami diberitahukan pihak lapas secara tiba-tiba bahwa atas perintah Kalapas menyampaikan bahwa klien kami atas nama Josafat tak bisa di bawa ke persidangan karena belum selesai perkara hukumnya terkait dengan kasasi,“ papar Sirait.
Pihak Lapas menyampaikan bahwa Jasopat statusnya masih titipan atau tahanan Kejaksaan belum menjadi napi, karena belum dieksekusi. Itu dibuktikan tidak adanya surat keputusan eksekusi dari Kejaksaan Negeri Kota Bekasi.
. “Tentunya harapan kami datang sebagai aktivis diterima, karena kami hadir demi menyampaikan pesan penting untuk perbaikan hukum dan kinerja Kejari sendiri. Tapi karena kami logat dengan suara keras saja langsung di tolak, Kami biar suara kencang, tapi tetap santun dalam berperilaku,” tegasnya.(*/dok-ist./fwj-bks/Darso)