Advokatnews || Aceh – Ketua Umum Perkumpulan Advocaten Indonesia ( PAI ) Dr ( Hc ) Sultan Junaidi.S.Sy.M.H mendesak Kejati Aceh agar mengusut tuntas dana hibah untuk Eks Kombatan GAM sebesar Rp: 650Milyar.

Kepala kejaksaan Tinggi Aceh ( Kajati ) Chairul Amin mengatan ” kajati Aceh Akan menulusuri Aliran Dana Rp : 650Milyar yang di alokasikan untuk Eks Kombatan GAM.

Ditempat terpisah ketua Umum PAI Sultan Junaidi pada awak media mengatakan “saya mendesak dan mendukung langkah-langkah yang diambil Kajati Aceh untuk mengungkap Aliran Dana Eks Kombatan GAM, kasus ini sudah lama mencuat ke publik tapi terkesan adem ayem saja, mengusut kasus tersebut merupakan langkah positif dan patut di dukung oleh seluruh Kompenen Masyarakat Aceh biar para pelaku Koruptor Dana tersebut dapat di seret ke meja Hijau”.

Langkah-langkah yang di lakukan oleh Kajati Aceh di sambut gembira oleh Rakyat Aceh, semoga kasus tersebut segera ada titik terang dan siapa saja yang terlibat di dalamnya harus segera di seret ke Meja Hijau. ( red )