Raja Ampat,advokatnews-Polres Raja Ampat,Polda Papua Barat melalui Satuan reserse kriminal (Satreskrim) saat ini tengah sibuk menangani,dan menyelesaikan berbagai perkara (Selra) kasus dugaan tindak pidana. Pasalnya,bulan Januari tahun ini saja,Satreskrim menangani sebanyak 9 (sembilan) kasus. diantaranya 2 (dua) kasus pencurian,dua kasus penganiayaan, satu (1) kasus penipuan,satu kasus pemerkosaan,dan satu kasus dugaan penyerobotan tanah,serta dua lainnya kasus ITE.
Pernyataan tersebut disampaikan, Kapolres Raja Ampat,AKBP.Andre Julius William Manuputty,SIK melalui Kepala satuan reserse kriminal (Kasatreskrim),Iptu Pol. Nirwan Fakaubun,SIK kepada advokatnews,di kantornya,Jalan Bhayangkara,Kelurahan Waisai Kota,Distrik (Kecamatan) Kota Waisai Raja Ampat,Papua Barat,Senin (24/2/2020) malam.
Dijelaskan,dari sembilan kasus tersebut,6 (enam) kasus diantaranya masih dalam tahap penyelidikan,sementara 3 (tiga) kasus lainnya sudah jelas dalam tahap penyidikan.”Dua kasus dalam tahap penyidikan,yaitu kasus penganiayaan,dan satu kasus dugaan pemerkosaan,”ujar Kasatreskrim Polrer Raja Ampat,Iptu Pol Nirwan Fakaubun SIK.
Selain itu,dirinya mengungkapkan,pada bulan januari (2020),pihak (Satreskrim) telah menyelesaikan 8 (delapan) perkara (selra) yakni kasus dugaan tindak pidana korupsi pematangan tanah kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Raja Ampat”Ini kasus tunggakan sejak tahun 2014,ada delapan tersangka yang sudah dinyatakan P21 oleh Kejaksaan Negeri Sorong,kasus ini cukup menarik karena dalam waktu dekat kami akan melakukan tahap dua,”beber Nirwan,sapaan akrab Kasatreskrim.
Menurutnya,ada peningkatan penanganan kasus,dibandingkan bulan Januari, dimana sebelumnya,Nirwan menyebut,menangani dua kasus pencurian,dan pada bulan Februari meningkat menjadi 4 (empat) kasus pencurian yang ditanganinya.”Bulan Februari mendapat penambahan penanganan kasus,sebanyak 10 (sepuluh) kasus,diantaranya 7 (tujuh) kasus dalam tahap penyelidikan,dan tiga kasus lainya ditingkatkan pada tahap penyidikan dan ini juga jadi prioritas,”ucapnya.
Lanjut Nirwan,untuk Selra kasus penganiayaan yang terjadi pada bulan Desember 2019,tepatnya di Bank BNI Waisai yang dilakukan seorang pria berinisial (YK),belum lama ini,kasusnya sudah kami tahap duakan.”Kemudian kita masih mendapat beberapa petunjuk dari JPU terkait dengan kasus larinya tahanan Mapolres Raja Ampat inisial YM,ia ditahan karena melakukan tindak pidana pencurian,”tandas Kasatreskrim dalam keterangan persnya.(Zainal)