Advokatnews || Bekasi – Perwakilan dari Bidang Kemasyarakatan dan Hubungan Antarlembaga Kementerian Dalam Negeri, Proyogo dalam sambutannya memberikan apresiasi kepada Kesbangpol Kabupaten yang telah melaksanakan kegiatan tersebut.

Menurutnya, hal itu bukti sinegritas atar pemerintah Kabupaten Bekasi dengan pengurus organisasi kemasyarakatan yang turut serta mendukung program pembangunan wilayah Kabupaten Bekasi.

Prayogo memaparkan, tentang pengertian dan peran organisasi kemasyarakatan yang harus dilakukan maupun yang tidak, untuk mewujudkan tujuan organisasi atas keberadaannya pada masyarakat di wilayah.

“Dasar untuk berserikat atau berkumpul, jelas yang perlu kita pahami dasar negara kita pancasila dan undang-undang dasar 1945,” kata Prayogo, Jumat (18/6/2021).

Selanjutnya, dia mengulas sebelum di sahkan undang-undang nomor 17 tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan, diubah dengan undang-undang 885 akan tetapi sesuai kebutuhan maka telah dirubah.

Prayogo menyampaikan Keputusan perubahan Undang-undang tersebut, saat itu hingga tujuh kali masa sidang paripurna baru disahkan oleh dewan perwakilan rakyat.

Dia juga mengungkapkan, salah satu pembahasan perubahan undang-undang organisasi kemasyarakatan di sidang paripurna yakni dana lembaga Organisasi Masyarakat (Ormas) yang berasal dari luar negeri.

“Hal itu untuk mengantisiapasi tindakan paham radikal kegiatan terorisme dan tindakan pencucian uang (money Laundry) maka di haruskan ada laporan kegiatan dan dilakukan audit sesuai aturan yang ada atau sesuai kesepakatan kedua belah pihak,” ucapnya.

Sekretaris Badan Kesbangpol Provinsi Jawa Barat, Sapta Yanto, menyampaikan fungsi dari Kesbangpol merupakan perumusan kebijakan dan pengaduan, koordiansi teknis nasional, ideologi serta wawasan kebangsaan, kewaspadaan daerah, ketahanan ekonomi,seni, budaya, agama , bidang kesatuan bangsa dan kesatuan bangsa dan politik dalam negri.

Menurutnya, tugas Kesbangpol merupakan tugas pemerintahan umum yang dilaksanakan presiden atau pemerintah pusat termasuk pemerintah daerah, kota dan kabupaten.

Sapta yanto mengatakan tujuan Ormas untuk meningkatkan pemberdayaan masyarakat, memberikan pelayanan kepada masyarakat, serta memelihara seni, budaya, moral, etika kehidupan di masyarakat. Menjaga nilai keagamaan dengan mempercayai Tuhan yang maha esa, menjaga persatuan dan kesatuan serta gotong royong.

“Dapat membantu Kesbangpol, bagaimana dapat menyampaikan informasi-informasi pemerintah kepada masyarakat, begitu juga dapat menampung aspirasi masyarakat,” kata Sapta Yanto.

Selanjutnya, menurut sistem informasi, Kesbangpol provinsi Jawa Barat pendataan jumlah Ormas yang sudah terdaftar di wilayah Kabupaten Bekasi ada 17 organisasi masyarakat meskipun data yang dimiliki kesbangpol kabupaten ada 182 Ormas.

“Hal itu sudah saya sampaikan kepada kepala bidang dan itu akan segara di updete, salah satunya tadi diberikan data kuisioner Ormas dalam rangka update pendataan” ujar, Sapta yanto.

Kasat Intelkam Polres Metro Bekasi, Rahardjo menanggapi soal Ormas yang melakukan pelanggaran. Dirinya mengingatkan bahwa setiap orang yang mengganggu ketertiban umum serta mengancam ke pihak lain itu ada pasalnya.

“Alhamdullilah, konflik Ormas di Kabupaten Bekasi masih bisa di minimalisir, meskipun ada konflik dapat di emined. kalau saya bilang gak ada konflik gak mungkin juga,” kata Rahardjo.

Dia berkata, kalau mau jadi preman jangan jadi Ormas, karena Ormas itu terdaftar Polisi gampang untuk mencarinya.

“jangan jadi Ormas kalau mau jadi preman atau perusuh,” Rahardjo.

Kepala badan Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi, menerangkan kegiatan ini bertujuan untuk memberikan informasi tentang beberapa Ormas baik peran sertanya di masyarakat maupun dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.

Juhandi berharap agar organisasi kemasyaratan dapat melakukan pemberdayaan untuk perkembangan Ormas itu sendiri maupun masyarakat.

Menurut Juhandi, target di anggaran 2021 untuk mengumpulkan informasi mempelajari anggaran dasar rumah tangga Ormas dan speksifikasi kegiatannya, sehingga dapat memilah pembinaannya.

Selanjutnya, berkoordinasi dengan UPTD lain karena menurutnya peran pembinaan Ormas bukan kewajiban Kesbangpol tapi semua pemerintahan Kabupaten Bekasi.

Di lokasi yang sama ketua Asosiasi Wartawan Profesional Indonesia ( AWPI ) Kabupaten Bekasi, Marjuki, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh Bakesbangpol Kabupaten Bekasi yaitu kegiatan yang bertema peran serta Organisasi Kemasyarakatan dalam pembangunan Kabupaten Bekasi.

Menurutnya, sebagai kegiatan itu sekaligus mempererat tali silatuhrahim antar ormas yang ada di kabupaten Bekasi.

“Alhamdulillah melalui kegiatan ini bisa menjalin erat silaturahim antar ormas yang ada di Kabupaten Bekasi dan tentunya saya berharap untuk selalu di adakan kegiatan- kegiatan semacamnya” harap Marjuki.

Selanjutnya, dirinya meminta kepada Bakesbangpol agar segera melakukan update data berkaitan dengan jumlah ormas yang terdaftar di Bakesbangpol Kabupaten Bekasi serta mendukung program- program kegiatannya. (Red)