Advokatnews | Bekasi – Kepala Desa Ciledug, Iing Solihin mendukung aksi warga yang terdampak dari kegiatan PT Bistec Indonesia Stamping Autoparts Jaya.
“Sampai detik ini, saya belum pernah memberikan rekomendasi. PT Bistec sudah berjalan sekitar 6 bulan gak ada ijin,” kata Iing Solihin saat ditemui awak media. Sabtu (19/03/2022).
Lebih lagi, Warga sudah melaporkan perusahaan itu ke Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bekasi, dan juga Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kabupaten Bekasi.
“Bagi saya PT mau berjalan silahkan gak jalan silahkan itu tergantung masyarakat,” ujar Iing Solihin.
Ia berdalih, pihak pemerintahan desa ciledug tidak mengetahui jelas peruntukan perusahaan PT Bistec.
Kemudian, Iing Solihin bercerita sudah menegur pihak perusahaan karena soal dampak jalan lingkungan yang dilintasi kendaraan PT Bistec.
“Pernah saya bilang tutup jalan, itu jalan lingkungan bukan jalan perusahaan kalau rusak gimana, sebab menggunakan anggaran desa,” tegasnya.
Berawal dari perwakilan warga, Juhana mengaku merasakan dampak langsung dari perusahaan Bistec itu.
“Rumah saya ini, deket pisan dengan PT Bistec, tuh lihat saja sendiri retakan rumah sama akibat getaran mesin produksi PT. Juga bising, kata dia.
Sepengetahuannya, perusahaan Bistec juga belum mengantongi izin untuk memproduksi dari warga sekitar.
Pihak perusahaan, Pardede mengakui memang izin produksi dari lingkungan belum ada.
“Ya bapak baca saja berita sebelumnya,” singkat Pardede saat ditemui di kantornya. Kamis (17/03/2022 ). (Gibran)