Advokatnewsl Palembang – Karyawan salah satu perusahaan perkebunan sawit di Kabupaten Musi Banyuasin melaporkan dugaan Perselisihan Hak ke LPBH Kosgoro di angkatan 45 Palembang, Kamis (07/04/2022).

Pekerja berinisial RS mengatakan bahwa dia telah bekerja di Perusahaan Perkebunan tersebut dari tahun 2016 dan di Angkat menjadi Karyawan Harian Tetap pada April 2019 dengan di berikan Surat Pengangkatan yg berisi hak normatif seperti gaji pokok dan tunjangan bpjs lainnya, lanjutnya RS menjelaskan “bahwa di dalam surat Pengangkatan tersebut disebutkan bahwa Gaji pokok sebesar Rp. 2.900.300′- pada tahun 2019, tapi sampai dengan sekarang saya tidak pernah menerima Gaji pokok tersebut, yang saya terima hanya Premi sebagai pemanen TBS”.

“Saya membuat pengaduan ke Kosgoro berharap agar Hak-hak saya sebagaimana ketentuan perundang-undangan dapat diberikan, dan semua perselisihan ini dapat diselesaikan secara Musyawarah Mufakat”, tutup RS.

Melalui Penasihat Hukum dari LPBH Kosgoro, Advokat Kiagus H Zainudin dan Advokat Hamka Ferynando, mengatakan “bahwa benar kami menerima pengaduan dari Pekerja PT. PU Tbk, terkait perselisihan Hak, yang mana ada 4 Pekerja yang diangkat bersamaan pada saat pengangkatan klien kita ini, dari 4 pekerja yg diangkat semua mendapatkan Surat Pengangkatan yg sama dan tertulis Gaji Pokok RS Rp. 2.900.300,- nah ini yang menjadi perselisihan”.

“Kami melihat ini ada diskriminasi terhadap pekerja yang sama-sama mendapatkan SK yang sama, tapi penerapan yg berbeda, kami berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara Musyawarah Mufakat, untuk mendapatkan Penyelesaian terbaik kepada kedua belah pihak, dan hari ini kami mengundang Pihak Dari PT. PU Tbk, untuk melakukan perundingan secara bepartite, tapi berhalangan hadir dikarenakan suatu hal dan ada surat dari dari staf PT.PU Tbk, bahwa berhalangan hadir dan meminta agar di lakukan penjadwalan ulang, ya kita menerima penjadwalan ulang dan akan kita jadwalkan hari selasa 12 April 2022, agar permasalahan ini segera diselesaikan secara Musyawarah Mufakat ” tutup Kiagus..(HK)