Advokatnews | Karawang – Uang negara adalah uang rakyat, disalurkan dimasa pandemi
covid 19 untuk bansos BLT ataupun untuk pembangunan fisik harus terserap dengan sempurna oleh rakyat. Himbauan Persiden Republik Indonesia bilamana ada bangunan fisik yang didanai pemerintah, masyarakat berhak mengontrol fisik bangunan yang ada dilingkungannya masing-masing.
Mengenai penggunaan uang negara merupakan tanggung jawab pemerintah kepada rakyat, dari perencanaan hingga pelaksanaan disesuaikan dengan kebutuhan sekaligus cerminan dari tata kelola pemerintahan yang baik sesuai amanah yang diembannya.
Namun kejanggalan terjadi didesa Puspasari Kecamatan Pedes Kabupaten Karawang Jawa barat, dari keterangan sekertaris desa Kamaludin mengatakan “realisasi Dana Desa (DD) tahap 1-2 dan 3 rinciannya yang lebih mengetahui yaitu kepala desa, lebih jelasnya silahkan konfirmasi kepada kepala desa beliau ada dikantor desa”, ujar Sekdes, Senin (15/11/2021).
Ajaibnya Sukaesih Kades Puspasari ketika hendak di konfirmasi oleh awak media tantang manfaat Dana desa (DD) dengan secepat kilat Kepala desa Kabur mungkinkah Kades miris Terbongkar Kebobrokannya.?
ataukah ada penyimpangan penyaluran BLT (DD) serta Dana SPP UEP BUMDES khawatir Terungkap.?.
Dengan adanya oknum Kades setiap dikunjungi awak media selalu kabur menghindar apakah Undang-undang Keterbukaan informasi Publik (KIP) Tidak Berlaku.?..Bagaimanakah tanggapan pihak kecamatan dan Pemkab terkait masalah ini. ( JM-UR)