Advokatnews || Bekasi – Pemerintah kabupaten Bekasi dalam hal ini Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) menurunkan target pendapatan retribusi Izin Menggunakan Tenaga Kerja Asing (IMTA).
Hal itu dilakukan akibat imbas dari pandemi Covid-19 yang berkepanjangan. Banyak tenaga kerja asing (TKA) yang pulang kampung.
“Perusahaan banyak yang menarik tenaga kerja asingnya akibat pandemi Covid-19 yang berkepanjangan,” ungkap Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Bekasi Suhup, (5/8/2021).
Dikatakan Suhup bahwa target penerimaan IMTA 2021 semula ditetapkan sebesar Rp 34 miliar.
Namun terhitung sejak triwulan kedua sampai ketiga tahun ini terjadi penurunan hingga tidak mencapai target.
“Triwulan pertama sebenarnya masih tercapai. Ini jadi evaluasi kami dan saya akan lapor ke pimpinan untuk menurunkan targetnya, berapa target realistis selanjutnya sedang kita rapatkan,” kata dia.
Target Rp 34 miliar tersebut, lanjut Suhup, ditetapkan mengingat di tahun sebelumnya pihaknya berhasil menerima pendapatan dari sektor ini sebesar Rp 32 miliar, namun pandemi COVID-19 berimbas pada penerimaan selanjutnya.
“Capaian tidak sesuai target, faktor utamanya karena mereka (tenaga asing) banyak yang ditarik pulang ke negaranya,” ujarnya.
Berdasarkan data Dinas Tenaga Kerja setempat, ada 2.100 tenaga kerja asing yang bekerja di Kabupaten Bekasi dan terdaftar sebagai objek wajib bayar IMTA karena telah mengajukan perpanjangan izin.
“IMTA itu awalnya urus izinnya di Kementerian Ketenagakerjaan, setelah setahun masa kerja mereka mengajukan perpanjangan ke kami,” terangnya.
Suhup mengatakan sesuai ketentuan setiap tenaga kerja asing berstatus wajib bayar IMTA dikenakan retribusi sebesar 100 dolar AS dalam sebulan.
“Semoga pandemi ini segera berakhir agar penerimaan sektor IMTA kembali maksimal,” harap Suhup.
Selain itu, pihaknya juga tengah memonitoring perusahaan nakal yang tidak menyetorkan iuran wajib BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan dengan menggandeng kejaksaan negeri setempat.
“Ibu Menteri Ketenagakerjaan sudah mengumumkan terkait program Bantuan Subsidi Upah (BSU), makanya kita monitoring perusahaan untuk memastikan buruh yang berhak menerima bantuan ini. jangan sampai terlewatkan karena mereka juga pasti terdampak pandemi,” Tutupnya.
(Red)