Advokatnews || Bitung Sulawesi Utara- Sampai saat ini Kepsek tidak diproses secara Hukum, Seharusnya Kepsek di SD Negeri Manembo-nembo sudah Dipidanakan namun sampai saat ini belum ada upaya Hukum yang bertindak tegas terkait kasus Korupsi, Jumat (11/08/2023).
Dibeberapa Kasus tersebut sudah jelas Kepsek alias Agustin telah membenarkan bahwa ada beberapa tindakan pidana yang Iya lakukan, Dan masih banyak lagi hal-hal yang dilanggar oleh Agustin disekolah SD Negeri Manembo-nembo sehingga menjadi Sorotan oleh Orangtua Pelajar dan Guru Disekolah tersebut.Maksud Program Indonesia Pintar dari Kemdikbud kepada Pelajar SD di 2023 bertujuan untuk membantu kalangan masyarakat kurang mampu dari segi ekonomi untuk memenuhi kebutuhan Pendidikan Anak, Namun maksud dari ketentuan tersebut Agustin sengaja Menyalaguna.
Banyak tindakan Pidana yang dilakukan oleh Agustin Disekolah SD Negeri Manembo-nembo, Dengan contoh Dana PIP dan Uang Penamatan, Agustin Cuci Tangan dihal semua itu seolah-olah Guru-guru yang mengajar telah menggunakan Dana atau Uang tersebut.
Memang sudah lama terjadi hal-hal yang tidak sesuai Disekolah SD Negeri Manembo-nembo semenjak Agustin menjadi Kepsek Disekolah itu sehingga para Guru dan Orangtua Pelajar sering Cekcok (Adu Mulut), Adapun Cekcok karena sudah diberikan Uang Ijasa tapi Ijasa tersebut tidak kunjung datang.
Dengan adanya Trik Agustin selaku Kepsek Disekolah tersebut para Guru dan Orangtua Pelajar telah menjadi Bumerang, Saat ini Agustin merasa tidak ada kesalahan yang Iya lakukan Disekolah SD Negeri Manembo-nembo, Lalu apa tanggapan Kadis Pendidikan terkait beberapa Kesalahan yang dilakukan oleh Kepsek alias Agustin.
Adapun terkait Dana Program Indonesia Pintar yang dipakai oleh Kepsek sudah jelas bahwa Hak Pelajar telah Dirampas oleh Kepsek SD Negeri Manembo-nembo, Karena sewaktu Orangtua Pelajar melakukan Penarikan Uang tunai di Bank Uang tidak bisa ditarik, Setelah dicek Saldo Dikartu Bank para Pelajar didalam Kartu tersebut Kosong (Tidak Ada Uangnya).
Mendengar hal itu sewaktu ditempat penarikan Uang, Para Orangtua Pelajar langsung merasa Kecewa dan Kesal karena apa yang sudah diharapankan hampa, Dengan adanya hal itu Orangtua Pelajar menemui Kepsek hingga Cekcok.
Terkait hal tersebut Kepala Sekolah didatangi salahsatu Pers (Wartawan) Disekolah SD Negeri Manembo-nembo untuk mendalami kasus Penyalagunaan Dana Program Indonesia Pintar (PIP), Namun Kepsek membenarkan hal yang Iya lakukan itu bahwa Kepsek telah Melakukan tindakan Pina Korupsi Dana Program Indonesia Pintar.
Maka dengan adanya tindakan Korupsi Kepsek harus Dipenjarakan paling lama 20 tahun dan paling cepat 2 tahun penjara serta denda paling banyak 1 miliar dan paling kurang 200 juta Rupia, Dalam Pasal 603 menjelaskan bahwa Orang yang secara melawan Hukum melakukan Perbuatan Memperkaya Diri Sendiri sama halnya Merugikan banyak Orang (Korporasi Merugikan Negara).
Pelaku tersebut berinisial Kep alias Agustin Wanita Limapulu lebih tahun warga kota Bitung Provinsi Sulawesi Utara, Hal itu sudah Jelas Agustin telah Menantang Hukum sebagaimana yang dimaksudkan dalam Pasal 2 dan Pasal 3, “Yaitu telah memenuhi Unsur-unsur Pengembalikan Uang Hasil Korupsi.
Namun didalam Pasal 4 menjelaskan “Tindak Pidana Kasus Korupsi tidak bisa menghapuskan Pidana Kasus Korupsi walaupun Uang sudah dikembalikan seperti maksud didalam Pasal 603, “Seseorang melakukan tindak Pidana Kasus Korupsi Dipenjara selama 20 tahun dan paling cepet 2 tahun Penjara, Jika memenuhi Unsur-unsur Pidana maka Dipenjara paling Cepat 2 tahun saja, Begitujuga dengan denda paling banyak 1 miliar, Jika memenuhi Unsur-unsur maka Dendanya paling sedikit adalah 200 juta.
Maksud dari Pasal-pasal tersebut Agustin sudah jelas harus Dipidanakan seperti apa yang dijelaskan dalam Pasal 4 bahwa Kasus Korupsi tidak bisa Dihapuskan walaupun sudah dikembalikan Uang Ganti rugi, Hukum menjelaskan pada Pasal-pasal yang sudah ditentukan bahwa Pidananya tidak bisa Ditarik ataupun Dihapuskan.
Terkait tindakan Korupsi maka Agustin selaku Kepsek Disekolah SD Negeri Manembo-nembo harus Ditangkap dan Dipenjarakan sesuai dengan Pasal-pasal yang sudah ditentukan oleh berlakunya Hukum di Negara Republik Indonesia ini, Karena Agustin sudah Berbuat dan sudah Melakukannya tindak Korupsi Aset Negara, Beda halnya dengan Rencana tindak Korupsi.
(TOMMY, T)