Advokatnews | Palembang
Wacana penundaan Pemilu 2024 yang dilontarkan sejumlah tokoh dan elit politik menjadi trading topik minggu ini dan menuai polemik di masyarakat.
Menurut Founder Indonesia Justicia Law Firm Advokat Dodi, M.H., ” Setuju saja jika Pemilu di tunda sampai batas waktu yang belum ditentukan, dengan dalil yang logis dan betmanfaat, sehingga rakyat Indonesia dapat menerima penundaan Pemilu tahun 2024″. Ujar Dodi.
Ditambahkan Ketum PASS tersebut ” bagaimana dengan kesiapan Negara melalui penyelenggara seperti KPU dan Bawaslu , apakah sudah siap apa belum? Mengenai kesiapan anggaran dan regulasi nya seperti PKPU, kalau belum siap, sebaiknya harus ditunda saja daripada ibarat kata : berperang tapi tidak ada amunisi”. Tambah dodi.
Dodi juga memberikan masukkan” saya pribadi sangat Setuju Pemilu ditunda, bila perlu eksekutif dan legislatif melanjutkan jabatan nya untuk satu periode lagi kedepan tanpa di PLT/ PLH kan, tinggal di buat regulasi/aturan nya, dengan catatan eksekutif dan legislatif Bersama sama bagaimana caranya Hutang Negara dapat Lunas dan rakyat Indonesia Sejahtera, mari kita kaji Bersama , jika Pemilu ditunda apakah lebih banyak mudhorat atau manfaat nya, jika lebih banyak manfaatnya, maka sangat Setuju di tunda dan bukan zaman nya lah untuk berpoya poya mengatas namakan demokrasi, bermusyawarah bermufakat jauh lebih bermanfaat”..tegas Dodi. (DIK).