Foto : Ilustrasi (sumber: net)
Pangkalpinang – advokatnews.com // Para penggiat yang menggarap kawasan hutan produksi Desa Penagan kabupaten Bangka mengeluh karena masih adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan oleh oknum petugas KPHP sungai sembulan.
Tersiar kabar dikalangan media adanya dugaan praktik pungli di tubuh KPHP sungai sembulan yang belakangan diketahui adanya WhatsApp yang masuk ke ponsel PJ Gubernur Babel melaporkan adanya dugaan pungli oleh oknum pegawai KPHP sungai sembulan beserta kwitansinya.
Dalam kwitansi tersebut tertulis untuk biaya inventarisasi hutan oleh KPHP sungai sembulan di wilayah desa Penagan sejumlah Rp 10.250.000 (sepuluh juta dua ratus lima puluh ribu rupiah) yang sebagai penerima atau yang menandatangani kwitansi tersebut tertera atas nama kepala KPHP sungai sembulan Mardiansyah.
Kabarnya PJ Gubernur Babel Suganda Pandapotan Pasaribu sudah memerintahkan kepada pihak inspektorat Daerah provinsi Bangka Belitung untuk memeriksa dan memproses informasi tersebut.
Saat dikonfirmasi, Jumat (02/06/2023) siang, PJ Gubernur Babel tidak menyangkal bahwa ada warga yang melaporkan adanya dugaan pungli oleh oknum KPHP sungai sembulan kepadanya.
Pertanyaan media kepadanya hanya dijawab singkat. “Coba cek ke pak Inspektur ya, terimakasih”, jawab PJ Gubernur Babel.
Sesuai dengan arahan pak PJ Gubernur Babel maka media ini melakukan konfirmasi kepada Susanto selaku Inspektur daerah provinsi Bangka Belitung, namun sayangnya Susanto belum menjawab konfirmasi yang dikirimkan kepadanya.
Hingga berita ini ditayangkan Susanto belum menjawab konfirmasi, namun demikian konfirmasi akan terus diupayakan baik kepada nama nama yang disebutkan dalam pemberitaan ini maupun pihak pihak terkait lainnya @ Zen Adebi.